sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bappenas diminta sempurnakan skema penilaian kelayakan proyek berbasis sukuk

Penyempurnaan mekanisme penilaian kelayakan proyek penting dilakukan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Sep 2020 10:31 WIB
Bappenas diminta sempurnakan skema penilaian kelayakan proyek berbasis sukuk

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin, meminta Bappenas untuk dapat menyempurnakan kebijakan terkait penilaian kelayakan proyek dan mekanisme pengusulan proyek infrastruktur yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sebab jika tidak, akan berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan proyek.

"Saya imbau Bappenas untuk segera melengkapi ketentuan yang diperlukan dalam menyempurnakan skema penilaian kelayakan proyek berbasis sukuk," ujar Puteri, dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Puteri menilai, penyempurnaan mekanisme penilaian kelayakan proyek penting dilakukan. Hal itu untuk memastikan optimalnya penggunaan SBSN dalam membiayai proyek berbasis sukuk. Di samping itu, penerbitan sukuk proyek dapat berkontribusi pada pembiayaan proyek infrastruktur yang lebih mandiri dan mempercepat pembangunan.

"Oleh karena itu, skema penilaian kelayakan atas proyek yang dapat dibiayai sukuk perlu berlandaskan dasar yang kuat, baik dalam bentuk kebijakan maupun petunjuk teknis yang mengatur skema dan tahapan penyeleksian, serta indikator penilaian sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sebagai informasi, pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN/Sukuk Negara (project based sukuk/PBS) merupakan salah satu bentuk alternatif pembiayaan kegiatan/proyek oleh kementerian/lembaga (K/L) sesuai daftar prioritas proyek (DPP).

Bappenas memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan proyek infrastruktur dengan skema pembiayaan tersebut. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian proyek dengan program pembangunan jangka menengah, batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka penerbitan SBSN, serta kesesuaian proyek dengan prinsip syariah.

Dari catatan realisasi semester I APBN TA-2020, Bappenas baru menggelontorkan sebesar 22,66% atau sebesar Rp5,27 triliun dari total alokasi SBSN pembiayaan proyek di 2020 senilai Rp23,29 triliun. Jumlah tersebut, digunakan untuk membiayai 726 proyek yang tersebar di 34 provinsi di 8 K/L.

Sponsored

Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini berharap, Bappenas dapat segera merampungkan penyempurnaan skema penilaian kelayakan proyek berbasis sukuk. Sebab jika tidak, akan berpengaruh pada optimalisasi penyerapan pembiayaan di 2020.

"Selain itu harapannya, penyerapan pembiayaan proyek berbasis sukuk ini dapat turut meningkatkan belanja negara untuk menggenjot perekonomian dan menciptakan trickle-down effect untuk perekonomian di daerah," tutup Puteri. 

Berita Lainnya
×
tekid