sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Integrasikan kebijakan perberasan, Bappenas desain Badan Pangan Nasional

BPN nantinya memiliki tugas dan fungsi yang akan berkaitan langsung dengan Bulog.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 22 Mar 2021 16:36 WIB
Integrasikan kebijakan perberasan, Bappenas desain Badan Pangan Nasional

Untuk mengintegrasikan kebijakan perberasan di dalam negeri dari hulu hingga hilir, pemerintah berkomitmen untuk membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Utamanya terkait dengan impor beras dan peningkatan serapan domestik.

Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho Setyo Moeljono mengatakan, desain BPN telah digodok oleh Bappenas sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

"Presiden minta Bappenas untuk mendesain BPN. Mudah-mudahan dapat segera diwujudkan," katanya dalam webinar Alinea Forum, Reformulasi Kebijakan Perberasan, Senin (22/3).

BPN nantinya memiliki tugas dan fungsi yang akan berkaitan langsung dengan Bulog, yang selama ini bertugas untuk menjamin pasokan dan serapan beras dalam negeri.

Bappenas telah melakukan pertemuan intensif dengan Kementerian BUMN dan juga Bulog untuk membahas posisi Bulog, setelah terbentuknya lembaga baru tersebut, yang kemudian akan memangkas peran kementerian dan lembaga lainnya dalam kebijakan pangan.

"Kami berdiskusi intensif bagaimana memposisikan Bulog ini. Apakah sebagai operator dan regulator? Atau regulatornya itu BPN dan operatornya adalah Bulog," ujarnya.

Untuk diketahui, pengambilan kebijakan di dalam urusan pangan, saat ini harus melalui delapan hingga sembilan kementerian dan lembaga terkait, dan itu dinilai tak efektif dan efisien.

Pembentukan lembaga seperti BPN untuk mensinergikan dan mengoordinasikan kebijakan hanya dalam satu lembaga, yang juga telah diatur di dalam UU No.18/2012.

Sponsored

"Parlemen sudah memberi dukungan mengenai concern dan atensi yang tinggi, mengenai bagaimana pentingnya BPN ini untuk sinergitas maupun koordinasi di tingkat kebijakan," ucapnya.

Dengan adanya BPN ini, maka postur operasional Bulog yang selama ini hanya menjalankan tugas pemerintah dalam perspektif operasional Public Service Obligation (PSO) atau pelayan publik, juga dapat mengembangkan sayapnya ke ranah komersial.

"Menurut hemat kami, dua sayap ini akan menjadi bagian Bulog ke depan. Bagaimana Bulog bisa lincah. Satu institusi yang dapat menjamin kestabilan pasokan dan kestabilan harga. Ini menjadi satu kebutuhan di masa yang akan datang," tuturnya.

Anang pun menambahkan, pemerintah telah memberikan payung hukum bagi Bulog dalam PP No.13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, agar dapat bergerak lebih jauh dalam menjaga ketahanan pangan nasional, salah satunya dengan mengembangkan produk-produk turunan dari beras.

"Saya pikir di dalam kerangka regulasi 2016 tentang Bulog juga dimintakan core bisnis Bulog, menjadi lebih luas. Nilai tambah beras juga menjadi satu tantangan ke depan. Harapannya Bulog bisa menjadi agensi. Ke depan itu, beras yang kita ingin hasilkan adalah beras dengan kandungan nutrisi lebih baik. Ada istilah biofortifikasi dan fortifikasi pangan yang khususnya beras," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid