sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Barang impor melonjak 197%, retail berpotensi rugi Rp51 T

Pertumbuhan jumlah barang impor ini normalnya hanya sebesar 5% per tahun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 23 Jan 2020 16:44 WIB
Barang impor melonjak 197%, retail berpotensi rugi Rp51 T

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat jumlah barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia selain Batam, Kepulauan Riau, sepanjang 2019 mencapai 57,9 juta paket, atau melonjak drastis sekitar 197% dibanding 2018.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan jumlah barang kiriman impor pada 2017 tercatat hanya 6,1 juta paket, kemudian pada 2018 melonjak menjadi 19,5 juta paket.

"Ini yang kami khawatirkan mulai mengganggu usaha mikro kecil menengah (UMKM) kita, termasuk perajin. Oleh karena itu, kami memang meminta pemerintah untuk membuat tingkat kompetisi yang adil," kata Hariyadi pada konferensi pers di Kantor Apindo Jakarta, Kamis (23/1).

Hariyadi menilai pertumbuhan jumlah barang kiriman impor ini normalnya hanya sebesar 5% per tahun. Artinya, jumlah barang kiriman sepanjang 2019 seharusnya hanya mencapai 7,5-8 juta paket, jika melihat data pada 2017 dan 2018.

Dengan data faktual barang kiriman yang masuk sebesar 57,9 juta paket atau dibulatkan menjadi 58 juta paket, kemudian dikurangi data perkiraan normal sebesar 8 juta paket, artinya ada 50 juta paket yang berpotensi merugikan pengusaha atau perajin dalam negeri.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dikenakan sebesar US$75 per kiriman. Dengan demikian, potensi kerugian dari 50 juta paket yang tidak terkena bea masuk, yakni sebesar US$3,75 miliar atau sekitar Rp51,1 triliun.

"Itulah potensi yang selama ini hilang. Impact-nya seharusnya dinikmati industri dalam negeri," kata dia.

Oleh karena itu, Apindo mendukung langkah pemerintah yang menetapkan ketentuan impor terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019 yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Sponsored

Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar 27,5%-37,5% menjadi 17,5%.

Meskipun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap masukan yang disampaikan oleh perajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri. Hal ini mengakibatkan produk tas, sepatu, dan garmen dalam negeri tidak laku.

Beberapa sentra kerajinan tas dan sepatu gulung tikar dan hanya menjual produk-produk luar negeri.

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif normal yaitu bea masuk sebesar 15%-20%untuk tas, 25%-30% untuk sepatu, dan 15%-25% untuk produk tekstil.

Penetapan tarif normal ini demi melindungi industri dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid