sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baru 201.880 UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP

Kementerian Keuangan sedang menimbang memperpanjang waktu pemberian PPh Final UMKM tersebut hingga Desember.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 13 Jul 2020 15:19 WIB
Baru 201.880 UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh Final DTP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga Senin (13/7) baru 201.880 wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah tersebut relatif kecil, jika dibandingkan dengan wajib pajak yang memenuhi kewajiban pada tahun lalu yang mencapai 2,3 juta orang.

“Tahun kemarin yang membayar PPh UMKM ada sekitar 2,3 juta. Ini berarti kurang dari 10% yang memanfaatkan dari jumlah tahun kemarin,” katanya dalam video conference, Senin (13/7).

Padahal sistem pengajuan insentif tersebut dapat dilakukan secara online dan mudah administrasi. Dia pun mengatakan akan meninjau ulang proses pengajuan insentif tersebut untuk melihat penyebab dari rendahnya minat pelaku usaha UMKM dalam mengakses PPh Final DTP tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan bagi kami apakah sulit melakukan pendaftaran atau ada masalah lain. Kok NPWP UMKM banyak yang tidak memanfaatkan. Atau ada penyebab lain," ujarnya.

Kementerian Keuangan telah mengirim email serentak kepada dua juta UMKM untuk memberitahu perihal insentif PPh Final UMKM DTP tersebut, namun ternyata pengajuan yang masuk hanya  201.880 wajib pajak.

"Ada sekitar dua jutaan yang kami kirim email secara serentak dan 90% emailnya benar sampai ke tujuan dan diterima. Tetapi secara statistik, belum bergerak signifikan," ucapnya.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan meminta seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan sosialisasi kepada WP UMKM agar dapat memanfaatkan fasilitas yang telah dianggarkan pemerintah sebesar Rp2,4 triliun tersebut.

Sponsored

"Apa karena belum mendengar (ada insentif) saya juga tidak tahu. Sosialisasi barangkali belum cukup sampai ke mereka. Saya juga sudah meminta teman-teman di KPP untuk melakukan reaching out kepada mereka agar informasi ini bisa tersampaikan kepada WP," ucapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sedang menimbang memperpanjang waktu pemberian PPh Final UMKM tersebut hingga Desember, dari semula September 2020.

"WP UMKM gratis bayar pajak sampai dengan September dan mungkin akan kami perpanjang sampai Desember. Tergantung efektivitasnya," jelasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid