sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bayar PBB dan retribusi daerah bisa pakai GoPay

Transaksi dilakukan menggunakan fitur GoTagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 23 Sep 2020 13:45 WIB
Bayar PBB dan retribusi daerah bisa pakai GoPay

Uang elektronik GoPay membidik transaksi non-tunai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah.

Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Untuk transaksi pembayaran PBB dan retribusi daerah, dilakukan menggunakan fitur GoTagihan yang tersedia di aplikasi Gojek.

"Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," ujar Budi, Rabu (23/9). 

Budi mengatakan pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti saat ini. Dia menegaskan, perusahaan membawa semangat untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai. 

Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi, salah satunya adalah DKI Jakarta. Untuk itu, perusahaan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Bank DKI.

"Kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI tidak hanya akan memudahkan warga Jakarta, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," ujar Budi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kerja sama ini bakal meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta.

"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu caranya dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," katanya.

Sponsored

Dia mengungkapkan, kerja sama akan memaksimalkan transaksi non-tunai di tengah imbauan physical distancing. Di sisi lain, pemprov juga lebih mudah mengumpulkan hasil pajak.  

"Terlebih di saat pandemi, hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, kerja sama ini mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI. 

"Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial termasuk di dalamnya pembayaran pajak dan retribusi daerah. Melalui kolaborasi dengan GoPay, pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam," ucapnya.

Selain DKI Jakarta, daerah lain yang bisa memanfaatkan GoTagihan untuk pembayaran PBB dan retribusi, yakni Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, GoTagihan juga menyasar berbagai jenis tagihan. Mulai dari PLN, PDAM, multifinance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar, atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.

Adapun, cara mudah membayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih GoTagihan
  3. Pilih kategori public services
  4. Pilih icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
  5. Masukkan nomor ID/nomor tagihan
  6. Lakukan konfirmasi
  7. Masukkan PIN rahasia GoPay
  8. Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran.
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid