sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah ubah nilai pembebasan bea masuk e-commerce

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 terkait perubahan kebijakan impor barang kiriman/e-

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 17 Sep 2018 17:33 WIB
Pemerintah ubah nilai pembebasan bea masuk e-commerce

Pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Dimana mulai 10 Oktober 2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman. Dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75 per orang per hari.

Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 terkait perubahan kebijakan impor barang kiriman/e-commerce.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, mengungkapkan, kebijakan ini diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM membayar pajak dengan produk impor melalui barang kiriman. Sekaligus impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” tulis Heru dalam keterangan resminya, Senin (17/9).

Melalui perbaikan aturan barang kiriman ini, pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun yang lebih ditekankan adalah menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.

“Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” tambah Heru.

Penyesuaian de minimis value ini juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization. Di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan praktik under-declaration, under-valuation, misdeclaration, splitting barang kiriman kian marak. 

Studi ini juga didukung data penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai. Di mana terdapat importir yang melakukan 400 kali impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata per invoice-nya sekitar US$ 75.

Sponsored

“Ini merupakan modus yang berhasil diendus Bea Cukai agar importir terbebas dari pengenaan bea masuk dan PDRI. Barang yang diimpor terdiri dari  jam tangan, tas, baju, kacamata, dan sarung telepon genggam,” ungkap Heru.

Praktik tersebut dilakukan dari satu supplier di luar negeri dengan nilai US$ 20.300 dalam satu hari. Hal ini menyebabkan terganggunya industri dalam negeri dan produksi lokal. Di samping hilangnya potensi penerimaan negara, oleh karena itu WCO merekomendasikan de minimis value sebesar US$ 75. Nilai ini masih lebih tinggi jika dibandingkan negara Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan sebesar US$ 28, dan Kanada sebesar US$ 15.

Bea Cukai telah menerapkan smart system berupa sistem validasi dan verifikasi antisplitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus. 

“Bea Cukai juga akan mengintegrasikan sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes, sistem keberatan dan banding, serta pembetulan penetapan Pejabat Bea Cukai,” pungkasnya

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid