sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini aturan penempatan dana pemerintah ke bank umum dari kemenkeu

PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 26 Jun 2020 10:27 WIB
Begini aturan penempatan dana pemerintah ke bank umum dari kemenkeu

Pemerintah menempatkan dana Rp30 triliun ke sejumlah bank umum untuk mendorong pertumbuhan sektor riil di tengah pandemi Covid-19. Tata aturan penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 70/2020.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari, mengatakan sumber dana yang akan ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari kelebihan kas negara.

"Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas atau saldo rekening kas umum negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management, di mana Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menggunakan kewenangannya selaku bendahara umum negara.

Saat ini, untuk tahap pertama, terdapat empat bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yang akan ditempatkan dana pemerintah, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. 

Jangka waktu penempatan dana paling lama enam bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia. 

Sementara itu, kriteria bank umum mitra tersebut adalah memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum, mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Sponsored

Lalu, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Berita Lainnya
×
tekid