sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 10 Mar 2020 19:35 WIB
Begini dampak pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpengaruh besar terhadap seluruh ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasalnya, menurut Sri Mulyani, aturan mengenai kenaikan iuran tersebut telah mempertimbangkan seluruh aspek yang terkait dengan ekosistem JSN. Sehingga putusan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mengganggu seluruh sistem JKN.

"Keputusan tersebut membuat ini semua berubah. Kita berharap masyarakat tahu ini konsekuensinya besar terhadap JKN. Karena kalau bicara ekosistem, enggak mungkin satu sistem cabut, sisanya pikirkan sendiri. Kita lihat penuh (keseluruhan)," katanya di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Lebih lanjut, Sri menjelaskan, pihaknya akan mengkaji kembali dampak dari putusan MA tersebut terhadap penyelenggaraan JKN. Sebab, lanjutnya, putusan tersebut akan mempengaruhi fasilitas kesehatan yang diterima masyarakat, 2.500 rumah sakit, pekerja kesehatan, apotek, dan BPJS Kesehatan sendiri sebagai penyelenggara.

"Akan kita lihat dampaknya gimana. Mungkin tujuannya baik, namun kalau tujuan itu perlu adanya suatu kegotongroyongan, ini perlu kita rumuskan. Jadi, kami ini terus melihat dari sebuah ekosistem tidak sepenggal-sepenggal," ujarnya.

Namun demikian, dia memastikan pemerintah akan selalu mencari langkah-langkah solutif untuk menjawab semua kebuntuan dari proses penyelenggaraan jaminan sosial tersebut.

Sri pun memastikan pemerintah akan menjamin BPJS Kesehatan tetap transparan dalam proses kerjanya, mulai dari biaya operasi, gaji, dan defisit yang dialami lembaga tersebut. 

"Pasti ada langkah pemerintah untuk amankan kembali JKN itu secara sustainable. Untuk asas keadilan dan gotong royong kita minta BPJS transparan, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75/2019 bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42.000 untuk kelas III; Rp 110.000 untuk kelas II; dan Rp 160.000 untuk kelas I.

Dengan dikabulkannya tuntutan pemohon, maka besaran iuran kembali ke skema lama dengan iuran sebesar Rp 25.500 untuk kelas III; Rp 51.000 untuk kelas II; dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020. 

Hal ini merupakan putusan dari judicial review atau uji materi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Berita Lainnya
×
tekid