sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI akan hapus kewajiban emiten miliki Direktur Independen

Hal ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada minggu lalu.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 26 Des 2018 17:23 WIB
BEI akan hapus kewajiban emiten miliki Direktur Independen

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memiliki Direktur Independen. Hal ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu. Yakni, dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memang sudah harus independen dari kepentingan pihak mana pun. Sehingga, direksi non-independen sudah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas demi kepentingan entitas.

Pada saat aturan adanya keharusan Direktur Independen dibuat, hal itu dimaksudkan agar menyeimbangkan pengambilan keputusan antara pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas.

"Dari aturan tersebut, sudah mengalami keseimbangan secara otomatis, sehingga kami tarik aturan pewajiban Direktur Independen. Jadi, tugas direktur biasa memang sudah independen," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).

Perubahan tersebut, rencananya diterapkan pada semua emiten yang sudah tercatat di pasar modal. Dengan begitu, pihak BEI membebaskan emiten tetap menggunakan Direktur Independen atau tidak. Termasuk perusahaan yang baru mencatatkan diri di pasar modal melalui skema Initial Public Offering (IPO), dibebaskan untuk menempatkan jabatan tersebut.

"Buat yang sudah ada title independen, kalau mereka masih sematkan, tidak apa. Kedepan tidak ada juga tidak apa-apa. Khususnya perusahaan IPO, jadi tidak mengharuskan adanya Direktur Independen," jelasnya.

Melalui perubahan ini, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan pada jajaran direksi. Baik itu melakukan penambahan atau pengurangan direksi. Hanya saja penyematan nama jabatan Direktur Independen boleh dihilangkan atau tetap dipertahankan.

Perubahan ini diharapkan dapat membuat lebih efisien lagi dan menghemat biaya mereka. Selain itu, Nyoman berharap, dengan tidak diwajibkannya Direktur Independen, mempermudah perusahaan yang ingin melantai di pasar modal.

Sponsored

Meski tidak mewajibkan adanya jabatan tersebut, namun BEI tidak menghilangkan peraturan wajib memiliki Komisaris Independen dalam perusahaan. Menurut Nyoman, fungsi kedua jabatan tersebut sama saja, sehingga lebih efisien dan lebih pantas jika dijabat oleh Komisaris Independen dalam menyeimbangkan kepentingan pemegang saham. "Kami buat lebih efisien tapi tidak mengurangi kualitas," katanya.

Dalam peraturan BEI I-A bagian III.1.5, perusahaan yang ingin melakukan IPO wajib memiliki paling kurang satu Direktur Independen setelah perusahaan IPO. Direktur Independen tidak boleh mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama enam bulan sebelum penunjukan.

Berita Lainnya
×
tekid