sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI akan setop sementara perdagangan jika IHSG turun 5%

BEI akan melakukan penghentian perdagangan (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 11 Mar 2020 10:05 WIB
BEI akan setop sementara perdagangan jika IHSG turun 5%

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan penghentian perdagangan sementara atau trading halt mulai Rabu (11/3).

Dalam peraturan tersebut, perdagangan saham akan dihentikan sementara selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5% dalam sehari.

Peraturan baru ini diterapkan untuk menindaklanjuti surat perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Selain surat perintah dari OJK, peraturan anyar ini juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Peraturan baru ini menyebutkan BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% dalam satu hari bursa. BEI akan melanjutkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.

"BEI akan melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus) dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK," kata BEI dalam keterangan resminya, Selasa (9/3).

Sebelumnya, BEI hanya akan melakukan trading halt apabila IHSG turun 10% dan 15% saja. Dalam aturan sebelumnya dijelaskan apabila IHSG turun lebih dari 10% sehari, maka trading halt akan dilakukan selama 30 menit.

Selain peraturan ini, bursa sudah menerapkan beberapa peraturan lainnya untuk menenangkan pasar. Misalnya dengan perubahan batas auto rejection asimetris dan larangan transaksi short selling.

Sponsored

Selain BEI, OJK juga mengeluarkan aturan yang membolehkan pembelian saham yang beredar oleh emiten atau buyback, tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Berita Lainnya
×
tekid