sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI dan Ditjen Pajak kerja sama pengawasan laporan keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyepakati kerja sama pengawasan laporan keuangan emiten. 

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 25 Jan 2019 14:57 WIB
BEI dan Ditjen Pajak kerja sama pengawasan laporan keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati kerja sama pengawasan laporan keuangan emiten. 

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi pilot project sistem pengawasan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) akan segera dibentuk.

"Sistem ini sebagai bentuk legalitas dari pertukaran data online, untuk mendukung pembentukan big data," kata Inarno di Jakarta, Jumat (25/1).

Inarno juga menjelaskan kerja sama ini mencakup beberapa hal seperti peningkatan layanan perpajakan, penyampaian laporan keuangan wajib pajak, dan penyelenggaraan Initial Public Offering (IPO) kepada calon perusahaan tercatat. 

“Selain itu, keterbukaan informasi atau data terkait hasil pelaporan laporan keuangan dari calon perusahaan tercatat,” kata Inarno.

Lebih lanjut, dia menuturkan kerja sama ini akan menjadi langkah awal dari pemerintah untuk mendorong pembuatan laporan keuangan tunggal (single reporting). Sehingga, pengawasan dan pelaporan keuangan lebih efisien.

Sebelumnya, BEI juga telah mengembangkanan XBRL sendiri sejak 2013 dan menerapkannya pada 2015. Mengutip website resmi BEI, XBRL merupakan sebuah standar komunikasi elektronik yang telah diakui secara global untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. 

Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan kerja sama ini juga untuk memudahkan proses pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak (WP) badan. Saat ini, WP badan harus memberikan laporan keuangan dalam mengisi SPT. Nantinya, WP badan tak perlu lagi karena DJP sudah memantau dengan XBRL. 

Sponsored

Selain itu,  pelaporan secara online ini juga dinilai lebih akurat dibandingkan dengan buku laporan keuangan yang biasa disampaikan emiten. Nantinya, pihak DJP bisa langsung memasukkan laporan WP badan ke dalam sistem tanpa harus mengetik ulang data emiten tersebut. "Jadi tidak ada perhitungan pajak yang salah," imbuh Robert. 

Sementara, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan pengawasan laporan keuangan berbasis XBLR ini tertuju pada 33 BUMN terlebih dahulu karena perusahaan pelat merah dinilai relatif lebih penting. 

BUMN yang dimaksud PT Jasa Marga (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 

"Tujuannya kami ingin industri pasar modal bisa dimanfaatkan, kalau pihak pajak memerlukan kami sediakan. Harapan kami secara nasional bisa dipakai, dimulai dari pihak pajak," kata Nyoman.

Menurut Nyoman, skema XBRL tak hanya mewajibkan emiten menyampaikan data laporan keuangan dalam bentuk PDF saja, tapi juga data dengan format Excel. Dengan demikian, BEI dapat dengan mudah mengolah data kinerja emiten secara sektoral. 

"Nah dengan skema XBRL ini, kalau laporan keuangan kan standar nya biasa, sedangkan investor itu global, jadi standar berbeda. Kalau XBRL ini sudah bisa semua," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid