sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI beri sanksi denda 16 emiten karena telat laporan keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi dan denda kepada 16 emiten yang terlambat merilis laporan keuangan semester I-2019.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 10 Okt 2019 21:03 WIB
BEI beri sanksi denda 16 emiten karena telat laporan keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi dan denda kepada 16 emiten yang terlambat merilis laporan keuangan semester I-2019.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Adi Pratomo Aryanto, mengatakan Bursa memberikan beberapa ketentuan pada perusahaan publik yang akan memberikan laporan keuangannya.

"BEI memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan semester I-2019, yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik hingga 31 Juli 2019," kata Adi dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (9/10).

Sementara jika laporan keuangan ditelaah terbatas atau diaudit oleh akuntan publik akan diberikan waktu hingga 2 September 2019. Kemudian, laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik akan diberikan batas waktu hingga 30 September.

Sponsored

Dari keterbukaan tersebut, setidaknya sebanyak 14 perusahaan dikenakan denda berkisar Rp50 juta-Rp150 juta. Di antara 16 perusahaan tersebut, terdapat dua nama emiten tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM).

Berikut adalah emiten-emiten yang dikenakan sanksi tersebut:

1. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. (CANI) dikenakan peringatan tertulis I
2. PT Arthavest Tbk. (ARTA) dikenakan peringatan tertulis I
3. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dikenakan peringatan tertulis II dengan denda Rp50 juta
4. PT Timah Tbk. (TINS) dikenakan peringatan tertulis II dengan denda Rp50 juta
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSA) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
6. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) dikenakan sanksi tertulis III dengan denda Rp150 juta
7. PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
8. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
9. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
10. PT Sugih Energy Tbk. (SUGI) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
11. PT Nipress Tbk. (NIPS) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
12. PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
13. PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
14. PT Intiland Development Tbk. (DILD) dikenakan peringatan tertulis II dengan denda Rp50 juta
15. PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta
16. PT Central Omega Resources Tbk. (DKFT) dikenakan peringatan tertulis III dengan denda Rp150 juta

Berita Lainnya
×
tekid