sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI: IHSG menguat 0,49% sepanjang pekan ini

BEI pun menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bursa Nomor III-L tentang Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan per 17 Januari.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Sabtu, 22 Jan 2022 16:26 WIB
BEI: IHSG menguat 0,49% sepanjang pekan ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penguatan sebesar 0,49% pada periode 17-21 Januari 2022. Dengan demikian, naik ke posisi 6.726,37 dari posisi 6.693,40 pada pekan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan resmi BEI, kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan sebesar 1,22% menjadi Rp8.463,010 triliun dari Rp8.360,735 triliun pada penutupan pekan lalu. Sementara itu, nilai transaksi harian turun sebesar 0,13% menjadi Rp11,516 triliun dari Rp11,531 triliun.

"Perubahan turut terjadi di rata-rata frekuensi transaksi harian bursa sebesar 4,65% menjadi 1.302.330 transaksi dari 1.365.875 transaksi pada penutupan pekan lalu," tulis keterangan resmi dikutip, Sabtu (22/1).

Kemudian, rata-rata volume transaksi bursa mengalami penurunan sebesar 5,49% menjadi 17,731 miliar saham dari 18,761 miliar saham dari pekan sebelumnya.

"Investor asing pada hari ini mencatatkan nilai beli bersih sebesar Rp972,65 miliar dan sepanjang tahun 2022 investor asing mencatatkan beli bersih sebesar Rp6,01 triliun," tulis BEI lagi.

Di sisi lain, BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Bursa Nomor III-L tentang Anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan per 17 Januari lalu. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya minat investor pada produk exchange-traded fund (ETF) dan guna membantu dealer partisipan menyediakan likuiditas perdagangan ETF di pasar sekunder dalam memberikan kuotasi.

Melalui peraturan ini, masa transisi bagi dealer partisipan yang ada (existing) adalah tiga bulan sejak peraturan dikeluarkan atau efektif per 18 April 2022. Peraturan Bursa III-L juga mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban anggota Bursa sebagai Dealer Partisipan ETF.

Kewajiban tersebut di antaranya adalah pelaporan atau melakukan kuotasi (liquidity provider), perlakuan atas odd lot saham underlying ETF, dan memberikan ruang bagi dealer partisipan untuk melakukan short covering (penciptaan unit di pasar perdana pada hari yang sama sesuai penjualan unit penyertaan ETF).

Sponsored

"Pemberlakuan Peraturan III-L ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan peran anggota Bursa sebagai dealer partisipan ETF dan meningkatkan likuiditas perdagangan ETF," tandas BEI.

Berita Lainnya
×
tekid