sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI kembangkan platform perdagangan elektronik untuk obligasi dan sukuk

Sebelumnya, BEI telah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder yang masih sederhana.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 09 Nov 2020 16:54 WIB
BEI kembangkan platform perdagangan elektronik untuk obligasi dan sukuk

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembangkan platform perdagangan elektronik atau electronic trading platform (ETP), untuk perdagangan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di pasar sekunder.

Sebelumnya, BEI telah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di pasar sekunder. Akan tetapi, ETP tahap pertama tersebut masih sangat sederhana dan fasilitasnya terbatas. Setelah satu tahun pengembangan, Senin (9/11) BEI meluncurkan ETP tahap 2 yang diberi nama Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

"SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi Pasar EBUS Indonesia," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, dalam keterangan resminya, Senin (9/11).

BEI telah banyak berdiskusi dengan Perhimpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) dan melakukan focus group discussion dengan pelaku pasar untuk mengidentifikasi dan merancang SPPA. Hal ini dilakukan untuk memastikan sistem ini sesuai dengan kebutuhan dan best practice instrumen EBUS yang selama ini dilakukan secara OTC di pasar modal Indonesia.

"BEI juga menggandeng penyedia solusi perdagangan surat utang global, yaitu Axe Trading yang berbasis di Eropa, untuk mengembangkan SPPA agar sistem yang kami kembangkan ini adalah sistem yang applicable sesuai best practice yang ada dan user-friendly," tuturnya.

Adapun sampai saat ini, terdapat 20 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA. Sebanyak 17 dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi pengguna jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, 20 pelaku yang telah menjadi pengguna jasa SPPA ini adalah pelaku yang telah mengikuti program piloting SPPA.

"Peserta program piloting sudah mengikuti pelatihan penggunaan SPPA dan melakukan simulasi pasar bersama, dengan tujuan familiarisasi penggunaan dan pemahaman SPPA," ujarnya.

Sponsored

Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan empat peraturan PPA, yaitu pertama, peraturan penetapan efek yang dapat diperdagangkan di SPPA. Kedua, peraturan perdagangan efek melalui SPPA dan ketiga, peraturan pengguna jasa SPPA. Peraturan terakhir, adalah pengaturan pengawasan perdagangan melalui SPPA.

Dengan sistem yang dibentuk beserta empat peraturan tersebut, PPA diharapkan dapat menyelenggarakan perdagangan EBUS di pasar sekunder secara teratur, wajar, dan efisien. BEI pun optimistis dengan perannya sebagai PPA, dapat mendukung terciptanya pasar EBUS yang lebih efisien dan likuid. 

Berita Lainnya
×
tekid