sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI panggil Sari Roti lantaran didenda Rp2,8 miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI).

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 27 Nov 2018 22:02 WIB
BEI panggil Sari Roti lantaran didenda Rp2,8 miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2,8 miliar kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI), pemilik merek Sari Roti.

Hukuman denda tersebut terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.

"Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/1999 juncto Pasal 6 PP 57/2010," mengutip keterangan resmi laman KPPU, Selasa (27/11).

Dalam Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.

Sebagai informasi, pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 9 Februari 2018.

Dengan demikian, setelah berlaku efektif secara yuridis perubahan anggaran dasar PT Prima Top Boga, maka terlapor harus sudah melaporkan kepada KPPU selambat-lambatnya pada tanggal 23 Maret 2018. Namun, ROTI baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.

"Memutuskan, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp2,8 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) serta memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," tulisnya dalam keterangan resmi.

Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih menunggu tanggapan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. terkait kasus denda Rp2,8 milliar yang dijatuhkan oleh KPPU.

Sponsored

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat meminta penjelasan kepada produsen Sari Roti tersebut.

"Kita sudah layangkan permintaan penjelasan dan proses yang akan dilakukan ke depan, termasuk kita pertanyakan juga background-nya sehingga dapat mengerti ujungnya akan sampai dimana," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (27/11).

Ia juga menambahkan, nantinya ada beberapa hal yang akan didalami kembali, termasuk potensi ke depan untuk perseron.

"Nanti akan kami undang dengar pendapat. Sehingga, lebih banyak hal yang bisa kami gali. Jadi, yang terpenting ini kami harus pastikan informasi yang disampaikan nanti informasi yang cukup buat investor mengambil keputusan," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid