sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI percepat transaksi efek saham antar negara

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat transaksi efek lintas bursa dan negara.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 19 Jul 2018 03:44 WIB
BEI percepat transaksi efek saham antar negara

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat transaksi efek lintas bursa dan negara.

Otoritas pasar modal itu tengah bersiap-siap mengimplementasikan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Artinya, pencairan dana dari penjualan saham bisa dilakukan hanya dalam 2 hari dari sebelumnya 3 hari. 

Implementasi settlement T+2 mulai berlaku pada 26 November 2018. Sedangkan hari penyelesaian pertama T+2 pada 28 November 2018. Sementara, masa penerapam settlement T+3 akan berakhir pada 23 November 2018. 

"Penerapan settlement T+2 ini memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar bursa secara global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal," tertulis dalam keterangan resmi BEI, Rabu (18/7).

Sponsored

Sebelum diterapkan aturan tersebut, BEI mengumpulkan seluruh Anggota Bursa (AB) dan Self Regulatory Organization (SRO) untuk menyosialisasikan aturan yang akan diterapkan empat bulan ke depan.

Untuk menyukseskan penerapan T+2 BEI bersama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI dan SRO lainnya berharap dengan implementasi settlement T+2, diharapkan dapat mendukung upaya pasar modal Indonesia dalam menciptakan Pasar yang wajar, teratur, dan efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.

Berita Lainnya
×
tekid