sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Belum semua daerah jalankan penggunaan B20

Salah satu kendala tersebut disebabkan karena adanya kesulitan dalam mendistribusikan fatty acid methly esters (FAME)

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 13 Sep 2018 21:30 WIB
Belum semua daerah jalankan penggunaan B20

Pemerintah telah menetapkan memberlakukan perluasan mandatori biodiesel 20 (B20) per 1 September 2018. Namun demikian, di beberapa kawasan Indonesia belum menjalankan penggunaan B20. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto menjelaskan, salah satu kendala tersebut disebabkan karena adanya kesulitan dalam mendistribusikan fatty acid methly esters (FAME) atau bahan baku dari penggunaan B20. 

"Misalnya harus angkut Depo tertentu di Pulau tertentu, kan harus menggunakan kapal. Nah, pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1-2 hari. Ada yang 14 hari. Beberapa juga belum bisa jualan karena mereka juga menunggu FAME," jelas Djoko Siswanti di Kemenko Perekonomian, Kamis (13/9). 

Hal itu kata Djoko terjadi di KPC Kalimantan Timur yaitu Prima Coal, selaku badan usaha BBM yang menyuplai Prima Coal. Mereka sedikit kesulitan untuk menyuplai B20 setiap harinya. 

Satu kapal hanya bisa mengirimkan FAME untuk keperluan satu hingga dua bulan. Sehingga, Pertamina akan melakukan pembicaran lebih lanjut di internal mereka, agar badan usaha bisa merealisasikan penggunaan B20 lebih cepat. 

"Kami minta jadwal schedule-nya. Kapan schedule untuk pengapalan berikutnya. Kapan melakukan penunjukan kapal, melalui vendor dan sebagainya, kami minta schedule semua. Semua harus komitmen dengan schedule yang telah dibuatnya sendiri. Kita minta schedule itu besok dilaporkan," ujar Djoko. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan salah satu jangkar kebijakan B20 adalah untuk menekan defisit neraca perdagangan. 

Sehingga pihaknya akan melakukan update pelaksanaan program itu setiap minggunya. 

Sponsored

"Kami akan membuat template yang jelas, lalu dipelajari dengan tim," jelas Darmin Nasution di kantornya, Kamis (13/9). 

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) Dono Boestami juga mempresentasikan mengenai debottlenecking dan customer care untuk menyelesaikan semua permasalahan teknis dan non teknis terkait Program Mandatori Biodiesel. 

Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B-20, perwakilan dari pertamina pun menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B-20. 

Di rakor ini, Menko Darmin beserta perwakilan kementerian/lembaga terkait juga mendengarkan pemaparan dari BU BBM, BU BBN, PLN dan Freeport.

“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin. 

Sebagai informasi, lima prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini, yakni, tidak boleh ada B0 yang beredar. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha. Selain itu, juga adanya insentif dari BPDP KS. Kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI). Apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care.

Berita Lainnya
×
tekid