sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berikut lima poin di PMK tentang tax holiday

Pemerintah akhirnya menambah sektor industri penerima libur pajak (tax holiday) dari sebelumnya sembilan sektor menjadi tujuh belas sektor.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 09 Apr 2018 18:11 WIB
Berikut lima poin di PMK tentang tax holiday

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Ada lima poin penting dalam PMK ini. 

Pertama, dengan aturan baru ini, wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh tax holiday. Di aturan sebelumnya, pada PMK Nomor 159/PMK.010/2015 disebutkan, badan usaha yang mendapat keringanan  pajak tersebut harus merupakan Wajib Pajak (WP) baru. 

"Kalau dulu yang boleh mendapatkan WP baru, PT baru. Sekarang definisinya investor baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga disegmentasi bisa mengajukan tax holiday," ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, beberapa waktu lalu. 

Kedua, di aturan sebelumnya pemberian tax holiday tergantung pada rapat komite, dan memiliki range 10% sampai 100%. Dengan peraturan baru ini, semua investor asal memenuhi syarat akan mendapatkan insentif 100%. 

Ketiga, jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki ketentuan tersendiri sesuai nilai investasi yang akan diinvestasikan.  Diantaranya selama lima tahun pajak untuk penanaman modal paling sedikit  Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun.

Kemudian selama tujuh tahun untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana paling sedikit sebesar Rp 1 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 5 triliun.

Selanjutnya selama 10 tahun, pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit sebesar Rp 5 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 15 triliun.

Selama 15 tahun untuk penanaman modal paling sedikit sebesar Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun.

Sponsored

Kemudian, selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana paling sedikit sebesar Rp 30 triliun. 

Keempat, mengenai adanya diskon tambahan sebesar 50% selama dua tahun, setelah berakhirnya masa tax holiday. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (4). 

"Jadi, misalnya dapat tax holiday 20 tahun, selesai. Tahun ke-21 dia bayar 50% dari PPh Badan terutang, tahun ke-22 bayar 50%, selanjutnya baru 100% normal," ujar Robert.

Kelima, tambahan cakupan industri pionir. Sebelumnya hanya ada 8 industri yang mendapatkan tax holiday, kini menjadi 17 industri. Ke-17 industri tersebut antara lain:

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; 
  2. Industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; 
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; 
  4. Industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; 
  5. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yangterintegrasi; 
  6. Industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi; 
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid CrystalDisplay (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer; 
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone}
  9. Industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin; 
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih; 
  12. Industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur; 
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal; 
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang; 
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; 
  17. Infrastruktur ekonomi.

Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid