sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI minta perbankan jangan ulur waktu pangkas bunga kredit

Bank Indonesia sudah menurunkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali berturut-turut.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 19 Sep 2019 18:37 WIB
BI minta perbankan jangan ulur waktu pangkas bunga kredit

Bank Indonesia meminta perbankan segera memangkas suku bunga simpanan dan kredit karena Bank Sentral telah agresif dengan tiga kali menurunkan suku bunga acuan sepanjang tahun ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan kecukupan likuiditas dengan intensifikasi operasi moneter dan relaksasi kebijakan makroprudensial.

"Kita harapkan bank-bank menurunkan suku bunga kreditnya, meskipun kita paham ini membutuhkan waktu. Tapi ya jangan lama-lama supaya pasokan dan permintaan kredit naik, jadi investasi bisa meningkat, dan akhirnya ke pertumbuhan ekonomi," kata Perry Warjiyo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (19/9).

Hal itu juga terkait dengan kebijakan BI yang pada Kamis (19/9) ini untuk kembali memangkas suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,25% menjadi 5,25%. BI juga memangkas bunga acuan itu di dua bulan sebelumnya secara berturut-turut. 

Penurunan suku bunga acuan yang dilakukan sejak Juli 2019 itu kali ini dilengkapi dengan rangkaian pelonggaran kebijakan makroprudensial seperti pelonggaran aturan pembiayaan perbankan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan juga pelonggaran uang muka untuk kredit properti dan kredit kendaraan bermotor yang berlaku 2 Desember 2019.

Menurut Perry, dengan tiga kali penurunan suku bunga acuan, semestinya transmisi ke pasar uang antarbank, dan selanjutnya suku bunga perbankan dapat lebih cepat.

Pasalnya, pada September 2019 ini, BI memberikan stimulus kebijakan kredit tidak hanya dari sisi suplai atau pasokan, melainkan juga dari sisi permintaan. Artinya volume penyaluran kredit perbankan berpotensi meningkat yang seharusnya dapat mempermurah biaya kredit atau suku bunga kredit karena dari sisi suplai, pendanaan perbankan telah dilonggarkan.

Dari sisi suplai, likuiditas perbankan sudah dilonggarkan pada tahun ini dengan penurunan Giro Wajib Minumum ke 6% dari 6,5%. Selain itu, besaran RIM juga diberikan relaksasi dengan kenaikan dari 80%-92% ke 84%-94% sehingga perbankan leluasa menambah volume kredit.

Menurut Perry, pergerakkan suku bunga kredit sebenarnya sudah turun meskipun dalam dosis yang terbatas sejak Desember 2018. Dia mencatat suku bunga kredit perbankan rata-rata menurun 0,18% (18 basis poin) dari Desember 2018 hingga Juni 2019.

Sponsored

"Kami harapkan bisa turun lagi dan lebih cepat lagi," ujar dia.

BI juga melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) bagi kredit properti sebesar 5% dan kredit kendaraan bermotor sebesar 5%-10%. Dengan relaksasi LTV tersebut, maka uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar lima persen dan 5%-10%.

Otoritas Moneter juga menambah rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen. Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid