sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 3,75%

BI akan memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 21 Jan 2021 16:05 WIB
BI pertahankan suku bunga acuan sebesar 3,75%

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 days repo rate ratio sebesar 3,75% dan suku bunga deposit facility sebesar 3%, dan suku bunga lending facility sebesar 4,5%. 

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan pers virtual, Kamis (21/1).

Dia pun mengatakan, BI akan memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya, guna mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional.

"BI juga akan melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan," ujarnya.

Di samping kebijakan tersebut, Bank Indonesia juga akan menempuh langkah-langkah untuk melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

Kemudian, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif, melakukan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

"Penguatan JISDOR mencakup metodologi, periode pemantauan transaksi, dan waktu penerbitan sebagaimana terlampir," tuturnya.

BI akan terus memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.

Sponsored

Selain itu, memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.

Serta memperkuat peran kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam mendorong pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid