sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI putuskan mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,75%

Keputusan tersebut sejalan dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 17 Des 2020 14:58 WIB
BI putuskan mempertahankan suku bunga acuan sebesar 3,75%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, serta suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%.

"RDG BI pada 16-17 Desember 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam video conference, Kamis (17/12).

Keputusan tersebut sejalan dengan perkiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Perry melanjutkan, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman dari Covid-19.

Serta melakukan akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan. 

Di samping kebijakan tersebut, Bank Indonesia menempuh pula langkah-langkah seperti melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah terjaganya ketahanan sistem keuangan.

BI juga akan mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK. Memperkuat pendalaman pasar uang melalui perluasan underlying DNDF guna meningkatkan likuiditas dan penguatan JISDOR sebagai acuan dalam mekanisme penentuan nilai tukar di pasar valas.

Selain itu, memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan. Mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Serta memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0% untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021.

Sponsored

Lalu, memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up.

"Ke depan, BI terus mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. 

Fokus koordinasi kebijakan akan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Berita Lainnya
×
tekid