BI turunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 4,25%
BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility 25 bps menjadi sebesar 3,50%, dan suku bunga lending facility sebesar 5%.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25%. Hasil tersebut diputuskan di dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juni 2020.
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada tanggal 17 dan 18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,25%," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/6).
BI juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility 25 bps menjadi sebesar 3,50%, dan suku bunga lending facility sebesar 5%.
Penurunan suku bunga acuan tersebut merupakan langkah BI untuk mendukung perbaikan perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dan pelonggaran likuiditas atau quantitative easing pun akan terus dijalankan.
Selain itu, dia pun mengatakan masih terbuka kesempatan untuk menurunkan suku bunga acuan lagi, mengingat rendahnya inflasi dan terjaganya stabilitas internal saat ini.
"Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga, seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
BI juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5% per tahun, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3% dari dana pihak ketiga (DPK), efektif berlaku 1 Agustus 2020.
Dia pun menuturkan, BI terus berkomitmen membantu pendanaan APBN melalui pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana, maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan, untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB