sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bisnis properti lesu, pemerintah kaji ulang insentif pajak

Selama 2018, pemerintah telah memberi insentif senilai total Rp5,7 triliun untuk sektor properti.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 18 Des 2019 12:45 WIB
Bisnis properti lesu, pemerintah kaji ulang insentif pajak

Kementerian Keuangan akan mengkaji ulang (review) setiap insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah di sektor properti. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan review tersebut untuk melihat keefektifan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah dalam meningkatkan kinerja di sektor properti. 

Dalam tiga tahun terakhir sektor properti terus mengalami tekanan. Untuk itu, kata Suahasil, pemerintah akan menyiapkan sejumlah stimulus fiskal demi menggenjot pertumbuhan bisnis properti.

"Pemerintah sudah memberikan seperangkat insentif, tapi kita ingin dunia usaha juga bergerak. Minta insentif, tapi dunia usahanya enggak bergerak (percuma)," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (18/12).

Dia pun menjelaskan, sejak tiga tahun lalu saat sektor properti mulai memperlihatkan tanda-tanda perlambatan pertumbuhan, pemerintah telah memberikan insentif fiskal. Untuk 2018 saja, kata Suahasil, insentif yang diberikan telah mencapai Rp5,7 triliun.

Sponsored

Suahasil menjelaskan insentif itu mencakup peningkatan batasan nilai tidak kena pajak untuk rumah sangat sederhana (RSS), pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk korban bencana, menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari 5% ke 1% dan insentif PPh dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBM) dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Hanya saja, insentif yang telah diberikan tersebut tampaknya belum mampu mendongkrak pertumbuhan sektor properti di Indonesia pada tahun ini. Dengan demikian, evaluasi akan dilakukan pemerintah.

"Kami akan melakukan itu (evaluasi) secara terus-menerus, bukan hanya melihat secara internal, tapi juga connect dengan dunia usahanya. Dunia usahanya itu membutuhkan apa (insentif)," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid