sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BKPM: 26 perusahaan setuju jual nikel di dalam negeri US$30

Ekspor bijih nikel atau ore resmi dihentikan dan mulai berlaku awal Januari 2020.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 13 Nov 2019 06:05 WIB
BKPM: 26 perusahaan setuju jual nikel di dalam negeri US$30

Ekspor bijih nikel atau ore resmi dihentikan dan mulai berlaku awal Januari 2020. Akan tetapi, masih ada sembilan perusahaan yang tetap menginginkan untuk ekspor ore.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Dia mengatakan sembilan perusahaan tersebut adalah bagian dari 37 perusahaan yang memiliki izin ekspor dan fasilitas pabrik pemurnian alias smelter.

"Perusahaan yang membangun smelter itu 37. Dalam Undang-undang, yang berhak mendapat izin ekspor adalah perusahaan yang membangun smelter," katanya saat konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11).

Sementara itu, dari 37 perusahaan yang memiliki izin ekspor, sebanyak 26 perusahaan diklaim telah setuju untuk tidak melanjutkan ekspor dan akan diserap smelter dalam negeri. Sedangkan, dua perusahaan lainnya masih diverifikasi apakah mau ekspor atau tidak.

"26 setuju jual ke smelter lokal. Kenapa saya katakan setuju? Sampai sekarang belum ada konfirmasi mereka mau ekspor lagi, yang baru terdaftar sembilan perusahaan, juga ada dua tadi yang di-cross check, kasih saya waktu dua sampai tiga jam, akan saya clear kan," ujarnya.

Bahlil pun mengatakan, 26 perusahaan tersebut menyepakati untuk tidak menjual kembali nikel mereka ke luar negeri demi mendukung program hilirisasi pemerintah. Apalagi, katanya, harga jualnya pun mengikuti standar internasional dikurangi transhipment, pajak, dan asuransi.

Dia mengatakan, harga ore akan dibeli dengan nilai maksimal US$30 per metrik ton (free on board/FOB).

"Tadi semua sepakat, harga maksimal US$30 per metrik ton, untuk yang kadarnya di bawah 1,7% jadi jangan sampai salah bicara," ucapnya. 

Sponsored

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Di mana ore nikel yang dapat diekspor hanya nikel berkadar kurang dari 1,7%. Hal ini untuk mendukung hilirisasi bijih nikel.

Namun Bahlil mengatakan, ketentuan harga tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2019, sebelum larangan ekspor benar-benar berlaku pada awal Januari. Langkah ini, lanjutnya, diambil hanya untuk menghabiskan stok nikel yang terlanjur diproduksi para perusahaan tambang, lebih lagi harga nikel selalu fluktuatif.

"Itu batas waktu sampai 31 Desember. Nanti Januari 2020 beda lagi, ini untuk menangani tanggap darurat," ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan sisa kuota ekspor nikel yang masih tersisa dan bisa diserap ke smelter dalam negeri sebanyak 7 juta sampai 8 juta ton.

"Sisa kuota ekspor plus minus ya sampai akhir tahun 7 juta hingga 8 juta ton dari total keseluruhan," katanya.

Namun dia mengatakan, apakah akan terserap secara keseluruhan, tergantung kepada kapasitas yang mampu ditampung oleh perusahaan smelter.

Sedangkan menurut Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykel Hubeis mengonfirmasi pihaknya akan menampung seluruh ore yang diproduksi dari dalam negeri.

"Kami setuju dengan yang dilakukan pemerintah, kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disepakati," ucapnya.

Adapun kesembilan perusahaan yang tetap melanjutkan ekspor tersebut adalah PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Rohul Energi Indonesia, PT Wana Tiara Persada, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, PT Gebe Sentra Nickel.

Berita Lainnya
×
tekid