sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BKPM hentikan proses izin usaha secara nasional

Pemberhentian ini sebagai transisi menuju sistem perizinan terpadu atau OSS.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 30 Jun 2018 16:00 WIB
BKPM hentikan proses izin usaha secara nasional

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberhentikan segala proses dan penerbitan izin usaha secara nasional. Pemberhentian ini sebagai transisi untuk menuju sistem perizinan berusaha terpadu atau one single submission (OSS) sejak Jum'at (29/6)

Kepala BPKM Thomas Lembong menjelaskan, pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam hitungan hari atau setelah sistem OSS diluncurkan. Usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 pada Kamis (21/6) maka aturan yang berlaku adalah memindahkan hampir seluruh wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dri BKPM ke Kemenko Perekonomian. Selanjutnya proses dan penerbitan izin tersebut melalui sistem OSS.

Sementara ini, kata Thomas sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu BKPM akan menampung terlebih dahulu segala permohonan izin. Baru setelahnya seluruhnya lewat OSS setelah resmi diperkenalkan. 

Hanya saja ada beberapa izin yang masih diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS bahkan pasca berlakunya PP 24/2018. BKPM sedang memverifikasi izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut. 

Sponsored

Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP-BKPM) dipastikan tetap buka setiap hari kerja seperti biasa guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor. Selain juga, menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari KemenKo Perekonomian dalam waktu lima bulan. 

Agar tidak terjadi informasi yang simpang siur, BKPM mengimbau agar pemohon izin, investor dan publik memantau akun resmi BKPM lewat sosial media, pernyataan BKPM kepada Media. Sebab, BKPM akan terus menyiarkan update dan keterangan lebih lanjut. 

"BKPM pun memohon maaf kepada para investor atas mendadaknya informasi dan kondisi ini. Serta ketidaknyamanan yang terjadi," pungkas Thomas dalam rilis yang diterima Alinea.id pada Sabtu (30/6). 

Berita Lainnya
×
tekid