sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos ditangkap KPK, KKP keluarkan surat edaran penghentian ekspor benih lobster

Surat Edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, pada 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 26 Nov 2020 15:47 WIB
Bos ditangkap KPK, KKP keluarkan surat edaran penghentian ekspor benih lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) bagi ekspor benih bening lobster (BBL).

Surat Edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tersebut ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini, pada Kamis (26/11).

Dalam surat edaran tersebut dituliskan, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.

Serta, mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, memutuskan untuk penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat edaran tersebut.

Sedangkan, bagi perusahaan eksportir yang telah memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house diizinkan untuk mengekspor lobster ke luar negeri paling lama sehari setelah surat edaran tersebut ditetapkan.

"Yang memiliki BBL, per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari negara RI paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulis surat edaran tersebut.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. 

Sponsored

Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan suap untuk Edhy Prabowo.

Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari PT ACK beserta US$100.000 atau setara Rp1,41 miliar dari Suharjito. Sehingga, total yang ia terima sebesar Rp4,8 miliar.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid