sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJamsostek finalisasi insentif pekerja gaji di bawah Rp5 juta

Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 21 Agst 2020 18:33 WIB
BPJamsostek finalisasi insentif pekerja gaji di bawah Rp5 juta

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJamsostek tidak lebih dari Rp5 juta per bulan. 

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menjelaskan, sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJamsostek.  

“Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJamsostek menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran. 

“Calon penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia,” ujarnya. 

Lebih rinci terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan BPJamsostek pertama, yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, sebanyak 13,5 juta nomor rekening yang telah dikumpulkan diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. 

"Pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia," katanya.

Sponsored

Kedua, BPJamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda. 

“Bantuan penerima subsidi upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600.000 perbulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Dia pun mengatakan, hingga saat ini sedikitnya ada 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi. 

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," tegasnya.

Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo, dalam waktu dekat. Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJamsostek menyatakan terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. 

“Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid