sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Ketenagakerjaan tak optimal jalankan Inpres 2/2021

"Paradigmanya masih seputar pengembangan investasi dibanding ke aspek pelayanan publik secara prima."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 21 Mei 2021 17:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan tak optimal jalankan Inpres 2/2021

Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dipertanyakan. Ini seperti terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di sana, terang Ketua Koordinator Cabang (Korcab) Masyarakat Peduli (MP) BPJS Sulselbar, Suhartini Suaedy, jumlah peserta baru sekitar 675.688 pekerja atau sekitar 18,78% dari 3.598.663 tenaga kerja. Hal itu terjadi karena enggan bersinergi dengan pihak lain.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak kolaboratif dengan stakeholder dan cenderung eksklusif. Paradigmanya masih seputar pengembangan investasi dibanding ke aspek pelayanan publik secara prima dan rekrutmen kepesertaan yang rendah dan minim sosialisasi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan, terutama Kantor Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara (Sulama), tidak pekan terhadap kebijakan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden.

Sponsored

"BPJS Ketenagakerjaan tidak siap sebab tidak fokus meningkatkan kepesertaan dan pelayanan prima.  Dengan kepesertaan yang ada sekarang ini saja sudah mengecewakan, apalagi jika peserta sudah makin bertambah seiring penerapan inpres tersebut," tutupnya.

Inpres 2/2021 diterbitkan guna optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk menjamin perlindungan kepada pekerja. Tujuan itu dicapai dengan langkah strategis oleh instansi terkait sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, pendanaan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (APBN/APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid