sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Ketenagakerjaan targetkan 2,4 juta pekerja informal

BPJS Ketenagakerjaan memang tengah berusaha memperluas jangkauan kepesertaannya dengan mengikutsertakan pekerja informal.

Cantika Adinda
Cantika Adinda Jumat, 23 Feb 2018 22:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan targetkan 2,4 juta pekerja informal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan kenaikan kepesertaan dari sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) / pekerja informal. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi 'Perisai' berbasis digital. 'Perisai' merupakan agen-agen yang bertugas mensosialisasi, mengedukasi, serta memberikan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di desa.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berhasil menggaet peserta BPU sebanyak 1,7 juta peserta pada 2017. Padahal targetnya hanya 1 juta peserta. “Tahun ini peserta BPU ditargetkan mencapai angka 2,4 juta peserta,” kata dia usai melakukan pemaparan kinerja BPJS Ketenagakerjaan di bilangan SCBD, Jakarta, Kamis (23/2). 

BPJS Ketenagakerjaan memang tengah berusaha memperluas jangkauan kepesertaannya dengan mengikutsertakan pekerja informal. Tentunya dengan aplikasi 'Perisai' berbasis digital, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperluas pesertanya dari sektor BPU.

Masyarakat berbasis komunitas yang menjadi agen-agen BPJS Ketenagakerjaan telah dibekali teknologi digital melalui aplikasi 'Perisai'. Dengan begitu, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih ramah kepada masyarakat ketenagakerjaan. 

Sponsored

Pada Januari 2018, sudah 45 juta peserta yang teregistrasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk peserta aktif mencapai 20,4 juta, naik 18% year on year (yoy) dibandingkan tahun lalu. Sementara itu dana pengelolaan sudah mencapai Rp 321 triliun sampai pada Januari 2018, naik sebesar 24% dibandingkan Januari 2017.

Agus pun mengimbau kepada seluruh pemberi pekerja untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena ini merupakan perintah dari undang-undang.
 

Berita Lainnya
×
tekid