sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK: Kerugian negara akibat korupsi ASABRI Rp22 triliun

Kerugian negara tersebut membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham dan reksa dana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 31 Mei 2021 15:19 WIB
BPK: Kerugian negara akibat korupsi ASABRI Rp22 triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Ketua BPK Agung Sampurno menyatakan, kerugian negara mencapai Rp22 triliun. Angka itu sama dengan hitungan tim audit internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara dari 2012-2019," kata Agung di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Dijelaskan Agung, dalam audit keuangan ASABRI ditemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan berupa pembelian reksa dana dan saham. Para tersangka terbukti melakukan kecurangan berupa kesepakatan penempatan dana dengan melanggar hukum dalam pembelian saham dan reksa dana.

"Saham dan reksa dana itu tidak likuid sehingga tidak memberikan keuntungan bagi ASABRI," tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku, laporan hasil audit BPK telah diberikan pada 27 Mei 2021, sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini terbilang cepat karena kami menyerahkan data ke BPK baru Januari dan sudah dapat diselesaikan pada 27 Mei 2021," ucapnya di lokasi yang sama.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid