sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Butuh stimulus Rp1.000 triliun tahan dampak Covid-19

Ekonom: Indonesia membutuhkan stimulus fiskal sebesar Rp1.000 triliun untuk menahan dampak Covid-19, bagi perekonomian nasional

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 29 Mar 2020 21:32 WIB
Butuh stimulus Rp1.000 triliun tahan dampak Covid-19

Diperkirakan Indonesia membutuhkan stimulus fiskal sebesar Rp1.000 triliun untuk menahan dampak Covid-19 bagi perekonomian nasional. Hal tersebut, dikatakan ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan.

"Saya perkirakan stimulus yang signifikan dan bisa menghasilkan situasi cukup baik sebesar Rp600 triliun hingga Rp1.000 triliun. Mungkin, pelebaran defisit anggaran bisa di atas lima persen," kata Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu (29/3).

Dengan demikian, menurut dia, harus ada peraturan yang mendukung. Pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perubahan postur APBN 2020.

"Harus ada payung hukum yang jelas. Agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan, ketika ada pelebaran defisit untuk realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan," paparnya.

Berdasar, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan, bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Fadhil mengungkapkan, untuk mendukung stimulus ekonomi terdampak coronavirus, pemerintah dapat menerbitkan surat utang untuk Bank Indonesia.

Dana dari penerbitan surat utang itu, dia menjelaskan, dapat disalurkan ke beberapa pos. Misalnya, kesejahteraan rakyat, perlindungan UMKM, dan pembelian alat kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memaksakan defisit pada APBN di bawah tiga persen dari PDB untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah mewabahnya Covid-19.

Sponsored

“Saat ini kami tidak meng-constraint-kan diri kita apakah hanya di bawah tiga persen sesuai dengan UU,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3).

Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat serta mengurangi risiko terkecil bagi dunia usaha dari kebangkrutan akibat pandemi Covid-19.

“Fokus kami rakyat, kesehatan terjaga atau terselamatkan dan mengurangi sekecil mungkin risiko bagi masyarakat dan dunia usaha dari kemungkinan terjadi kebangkrutan,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid