Cegah sanksi perdagangan, pemerintah revisi UU Holtikultura
Kendati begitu, pemerintah mengklaim akan tetap menjaga agar kebijakan tetap proporsional dalam menghadapi WTO.
Amerika Serikat meminta kepada World Trade Organization (WTO) untuk menunda sanksi retaliasi atau pembalasan kepada Indonesia. Kendati begitu, pemerintah diharuskan mengubah UU Holtikultura
Menteri Perekonomian Darmin Nasution, mengatakan, Indonesia telah diminta merevisi Undang-Undang tentang Holtikura. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan negara lain, seperti Amerika Serikat. "Permennya sudah diubah. Undang-Undangnya belum, asalnya (peraturan) dari Undang-Undang. Kami masih minta waktu, mungkin sampai 2020," jelas Darmin beberapa waktu lalu di kantornya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, menambahkan, pemerintah akan tetap menjaga agar kebijakan tetap proporsional dalam menghadapi WTO. Selain itu, terus menjaga dan menggunakan instrumen terbaik agar tidak terjadi persolan ke depannya.
"Seperti saya sebutkan, tujuannya selalu ingin mencari keseimbangan, sekaligus menjaga momentum ekonomi. Namun terkadang pilihannya sulit. Jadi kami akan melakukan rekalibrasi terus-menerus dari instrumen kebijakan yang ada," jelas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Senin (27/8).
Sebelumnya, AS melayangkan gugatan karena Indonesia dinilai melakukan pembatasan impor terhadap beberapa produk, seperti produk makanan, tanaman dan produk hewan. Termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam, hingga daging sapi.
Sebagai balasannya, AS akan membatasi impor dari Indonesia ke negaranya. Namun, pemberian sanksi itu masih harus ditentukan WTO. Termasuk terkait besaran nilai sanksi yang akan dikenakan ke Indonesia.