sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah UMKM bangkrut, pemerintah berikan subsidi bunga

Subsidi diberikan langsung kepada debitur, bukan kepada bank, dan bukan untuk menyelamatkan bank dari kebangkrutan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 13 Mei 2020 14:47 WIB
Cegah UMKM bangkrut, pemerintah berikan subsidi bunga

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi bunga sebesar total Rp34,15 triliun, kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, menjelaskan subsidi diberikan langsung kepada debitur, bukan kepada bank, dan bukan untuk menyelamatkan bank dari kebangkrutan.

"Ini bukan dalam konteks pemerintah sedang mengurusi perbankan yang tidak sehat. Tetapi kami membantu meringankan beban supaya semakin terdorong melakukan restrukturisasi terhadap debitur UMKM," katanya dalam video conference, Rabu (13/5).

Ada tiga segmen besar penerima subsidi bunga dengan besaran persentase yang berbeda. Namun, dengan batas maksimum pinjaman Rp10 miliar.

Segmen pertama yang mendapatkan subsidi bunga adalah kelompok peminjam seperti pinjaman online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda dengan subsidi bunga 6% selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp0,49 triliun.

Segmen kedua akan diberikan kepada kelompok ultra mikro (UMi), kredit usaha rakyat (KUR), Mekar, dan Pegadaian dengan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama enam bulan. Anggaran yang disiapkan Rp6,4 triliun.

Sementara segmen ketiga akan diberikan kepada kelompok yang melakukan peminjaman melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Untuk segmen ini, terang Febrio, diberikan dalam dua kelompok. Kelompok pertama, yaitu yang meminjam di batas maksimum Rp500 juta dan akan diberikan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama, dan 3% untuk tiga bulan selanjutnya. Sedangkan kelompok kedua, untuk peminjam dari minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar akan diberikan subsidi bunga 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua. Total anggaran yang disiapkan Rp27,26 triliun.

Sponsored

Dengan demikian, total subsidi bunga yang digelontorkan pemerintah kepada debitur perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit adalah senilai Rp34,15 triliun.

"Ini mencakup 60,6 juta rekening. Tetapi ada kemungkinan data ganda. Dalam pelaksanaannya kami pegang prinsip keadilan. Bagaimana supaya kalau nanti meminjam hanya bisa satu, sudah pinjam di BRI tidak bisa pinjam di BNI," ucapnya.

 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid