sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CIPS dorong simplifikasi tarif cukai untuk tekan jumlah perokok

Opsi untuk menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 17 Des 2020 16:16 WIB
CIPS dorong simplifikasi tarif cukai untuk tekan jumlah perokok

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun depan merupakan langkah positif untuk mengurangi angka prevalensi perokok di Indonesia. 

Namun, kata Pingkan, langkah itu perlu diikuti penyederhanaan atau simplifikasi pada tier tarif cukai. Opsi menyederhanakan tier tarif cukai secara bertahap bisa jadi pilihan untuk memastikan kesiapan industri yang terlibat di dalamnya. 

Opsi ini dinilai dapat menjadi pilihan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat antar perusahaan yang bergerak di industri rokok. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan.

“Penyederhanaan tarif cukai sangat perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan untuk pengendalian angka prevalensi perokok bisa berjalan efektif. Tier tarif cukai yang rumit rawan disalahgunakan industri besar untuk memecah produksinya menjadi dalam berbagai skala," kata Pingkan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12).

Jika tidak disimplifikasi, pada akhirnya dapat membuat tujuan pengendalian konsumsi lewat harga tinggi menjadi tidak tercapai. Dengan adanya penyederhanaan, pengenaan tarif cukai menjadi lebih sederhana dan mempermudah pemerintah dalam pengawasan. 

Pingkan menilai, keberadaan cukai rokok sendiri merupakan sebuah dilema bagi pemerintah. Utamanya, cukai dikenakan sebagai langkah pembatasan dan ini mengupayakan penurunan angka prevalensi perokok di Indonesia. 

Undang-Undang (UU) Cukai No.11/1996 Pasal 4 dan UU Cukai No.39/2007 memberlakukan pengenaan cukai untuk produk tembakau, etanol, dan minuman yang mengandung etanol. 

Menurutnya, UU tersebut awalnya dimaksudkan untuk membatasi konsumsi produk tembakau sekaligus menambahkan aliran pendapatan untuk negara. Nyatanya, cukai tembakau telah menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang diandalkan. 

Sponsored

Pemerintah telah memberlakukan 11 kategori tarif cukai untuk produk tembakau. Kategori tarif tersebut berlaku untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)/Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.152/2019. Klasifikasinya berdasarkan tipe rokok, volume produksi rokok, dan harga jual eceran minimum per unit. 

Keberadaan sejumlah kategori tarif dalam struktur cukai rokok tersebut menurut pemerintah bertujuan untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan rokok berskala kecil, terutama yang memproduksi SKT, yang lebih membutuhkan tenaga kerja lebih banyak ketimbang jenis rokok lainnya. 

Permenkeu No.152/2019 diberlakukan pada Januari 2020 dan menaikkan harga jual retail rokok di seluruh kategori, harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 35% dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23%. 

Sedangkan untuk produk tembakau lainnya yang diklasifikasikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL dikenakan besaran cukai maksimum yaitu 57%. 

Cukai tembakau kontribusinya memang cukup besar pada pendapatan negara. APBN 2019 bahkan menaikkan angka cukai tembakau dan menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp165,5 triliun dari produk tembakau, etanol dan minuman yang mengandung etanol. 

Angka tersebut bahkan lebih tinggi 3,7% dari penerimaan di 2018. Pingkan menilai hal tersebut sebetulnya cukup menjelaskan kebingungan pemerintah dalam menentukan prioritasnya. 

Cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi malah dijadikan sumber penerimaan negara. Padahal tujuan diberlakukannya cukai adalah sebagai instrumen pengendali konsumsi dan pengawasan atas barang-barang yang membawa dampak negatif.

“Banyak anggapan yang keliru mengenai cukai rokok sehingga tidak sedikit yang menilai cukai rokok sebagai sumber penerimaan negara. Padahal tujuan diberlakukannya cukai adalah sebagai instrumen pengendali konsumsi dan pengawasan atas barang-barang yang membawa dampak negatif,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 12,5% di 2021. Besaran kenaikan cukai ini beragam untuk berbagai jenis rokok. Cukai untuk SPM golongan I akan naik sebesar 18,4%. Sementara itu cukai untuk SPM golongan IIA akan naik sebesar 16,5%, SPM golongan IIB akan naik sebesar 18,1%, SKM golongan I naik 16,9% dan untuk SKM golongan IIA naik sebesar 13,8%. Selain itu, cukai untuk SKM golongan IIB akan naik sebesar 15,4%

Berita Lainnya
×
tekid