sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CIPS: Perlu kaji ulang kebijakan penetapan HET gula

Kebijakan tersebut dinilai tidak efektif untuk menurunkan harga gula di pasar.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 01 Apr 2021 12:16 WIB
CIPS: Perlu kaji ulang kebijakan penetapan HET gula

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arumdriya Murwani mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan daya saing industri gula nasional dengan peningkatan kualitas dan kapasitas produksi melalui pemanfaatan teknologi yang lebih efisien.

Menurutnya, upaya untuk meningkatkan daya saing industri gula dapat dimulai dengan revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu. Hal ini penting untuk mengurangi biaya produksi dan pemrosesan gula.

“Riset dan inovasi teknologi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas gula, menekan biaya produksi dan meningkatkan kapasitas produksi dengan cara yang lebih efisien,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4).

Selain itu, pemerintah juga perlu mengkaji ulang kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET), karena kebijakan tersebut tidak efektif untuk menurunkan harga gula di pasar. Harga gula akan menyesuaikan dengan biaya produksi. 

Untuk itu revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu mendesak untuk dilakukan. Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga gula di pasar tradisional selama satu tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah.

“Impor sebagai instrumen stabilisasi harga gula dalam menyambut Ramadan patut diapresiasi. Namun, efektivitas kebijakan impor gula dapat selalu ditingkatkan untuk memastikan bahwa impor yang dilakukan tepat guna dan tidak melukai petani lokal,” ujarnya.

Arum menambahkan, polemik impor gula yang saat ini sedang terjadi tidak lepas dari kurangnya daya saing industri gula nasional.

Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, pemerintah memperkirakan kebutuhan gula untuk periode Januari-Mei mencapai 1.218.964 ton.

Sponsored

Sedangkan, stok sisa Desember 2020 sejumlah 804.685 ton. Adapun, produksi dalam negeri diprediksi akan mencapai 135.795 ton akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan gula sampai bulan Mei 2021. 

Selisih antara kemampuan pengadaan stok gula dalam negeri dengan prediksi kebutuhan gula, sebesar 278.484 ton, akan dipenuhi oleh impor. Untuk itu pemerintah berencana mengimpor gula konsumsi sebanyak 646.944 ton.

Akan tetapi, jumlah impor yang jauh lebih besar dari kebutuhan inilah yang menjadi dasar protes para pemangku kepentingan di sektor gula domestik. Hal ini dikarenakan musim giling tebu yang dimulai pada akhir Mei dan rencana penyaluran gula domestik ke pasar pada Juni. 

"Surplus gula impor dikhawatirkan akan mengganggu harga jual gula di pasaran dan merugikan petani tebu," ucap Arum.

Untuk menghindari polemik musiman seperti ini, CIPS mendorong agar efektivitas impor ditingkatkan melalui harmonisasi data produksi gula tingkat nasional, sehingga kebijakan kuota impor dapat berjalan lebih efektif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid