sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CORE nilai investasi miras dongkrak perekonomian daerah

Isu ini menjadi sensitif karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 01 Mar 2021 16:18 WIB
CORE nilai investasi miras dongkrak perekonomian daerah

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, menilai, kebijakan pelonggaran investasi minuman keras (miras) atau beralkohol semestinya disikapi secara hati-hati dan tidak diartikan pemerintah mendukung masyarakat meminumnya. Alasannya, izin tetap ketat.

"Perpres ini membuka investasi minuman beralkohol tidak di seluruh indonesia dan sifatnya bottom up. Investasi diizinkan apabila gubernur sebagai pemimpin daerah mengajukan usulan," ujarnya kepada Alinea, Senin (1/3).

Pemerintah memperlonggar izin pendirian industri miras di empat daerah, yakni NTT, Bali, Sulut, dan Papua. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Langkah ini ditempuh dengan dalih kegiatan yang ada dan berbasis kearifan lokal menjadi legal. Dus, menguatkan pengawasan serta kontrol atas produksi dan distribusinya.

Selain di NTT, Bali, Sulut, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat, industri minuman beralkohol juga dapat didirikan di daerah lain selama diusulkan gubernur dan izin diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ini tertuang dalam Lampiran III Perpres 10/2021.

Selain skala industri, perpres turut mengatur perizinan bidang usaha perdagangan eceran hingga skala kaki lima miras atau beralkohol. Syaratnya, jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Bagi Piter, isu tersebut sensitif lantaran penduduk Indonesia mayoritas muslim. Meski demikian, menurutnya, masyarakat hendaknya mengingat ada daerah yang mayoritas nonmuslim dan menyandarkan perekonomiannya ke pariwisata mancanegara, yang erat dengan minuman beralkohol.

"Mendorong investasi minuman beralkohol juga bukan berarti mendorong Masyarakat di daerah itu mengonsumsi alkohol. Hasil produksi minuman beralkohol bisa jadi diperuntukkan memenuhi kebutuhan para turis yang datang ke daerah tersebut," tuturnya.

Sponsored

Piter melanjutkan, kebijakan ini pun lebih baik dibandingkan melarang investasi minuman beralkohol, tetapi produksi terus berjalan. Dampaknya, masyarakat mendapatkan miras yang diproduksi secara tradisional dan ilegal.

Kedua, kebijakan bakal berkontribusi terhadap perekonomian setempat lantaran investasi akan membuka lapangan kerja serta memunculkan aktivitas ekonomi di hulu dan hilir. "Ada multiplier effect dalam perekonomian," jelasnya. "Ini investasi biasa, tapi produknya yang sensitive, makanya dibatasi."

Mengenai menjaga masyarakat agar tidak meminum minuman beralkohol, pendapatnya, merupakan konteks kebijakan yang lain. Dicontohkannya dengan mengenakan cukai atau membuat larangannya.

"Ketentuan tersebut kemudian harus ditegakkan sepenuhnya, ada law enforcement. Itu lebih efektif mengendalikan konsumsi minuman beralkohol," tutupnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid