Imbas Covid-19, kenaikan biaya pengelolaan pasar Jakarta ditunda
Perumda Pasar Jaya mengelola 153 pasar tradisional Ibu Kota. Terdapat 70 ribuan pedagang di dalamnya.
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya menunda kenaikan biaya pengelolaan pasar kepada para pedagang. Langkah ini diambil di tengah buruknya perekonomian di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
"Sejauh ini, yang kita lakukan adalah melaksanakan penundaan kenaikan nilai biaya pengelolaan pasar," ucap Sekretaris Perusahaan Pasar Jaya, Sumanto, kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (26/3) malam.
Sebanyak 153 pasar di Ibu Kota dikelola perusahaan pelat merah ini. Jumlah pedagangnya sekitar 70 ribu orang.
Biaya pengelolaan terdiri dari beberapa komponen. Macam keamanan dan kebersihan. Besarannya bervasiasi. Tergantung kategori potensinya. A, B, dan C.
Pembagian potensi merujuk kemampuan ekonomi pasar dan lingkup pelayanannya. Kategori A seperti Pasar Tanah Abang, Kategori B Pasar Rawamangun, dan Kategori C Pasar Palmeriam.
"Kisaran Biaya Pengelolaan Pasar berbeda-beda. Potensi C lebih rendah nilainya dibandingkan potensi B. Dan juga pasar potensi B lebih rendah nilainya dibandingkan potensi A," tuturnya.
Pembayaran biaya pengelolaan pasar dilakukan secara nontunai (cashless) via sistem manajemen tunai (cash management system/CMS). "Kerja sama dengan perbankan," kata Manto, sapaannya.
Untuk sementara, ungkap dia, baru langkah itu yang diambil Pasar Jaya. Namun, dipastikan kebijakan bakal mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.
Evaluasi, dasar lain dalam mengambil keputusan kelak. Apalagi, masalah coronavirus di Jakarta berimbas terhadap jumlahnya konsumen ke pasar.
"Kebijakan kita nantinya selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebijakan pemerintah pusat terkait kebijakan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," tutupnya.