sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cukai plastik: Ditentang pelaku industri, didukung aktivis

Indonesia menjadi negara kedua di bawah China dalam menyumbang sampah plastik di laut. Hal ini mendorong usulan cukai plastik.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 19 Jul 2019 20:56 WIB
Cukai plastik: Ditentang pelaku industri, didukung aktivis

Menurut penelitian Jenna R. Jambeck dan kawan-kawan yang dipublikasikan dalam tulisan berjudul “Plastic waste inputs from land into the ocean”, terbit di Jurnal Science pada 13 Februari 2015, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di bawah China.

Jumlah sampah plastik di Indonesia pada 2019 mencapai 68 juta ton. Indonesia juga menghasilkan sampah kantong plastik sebanyak 10,95 juta lembar per tahun, per 100 gerai.

Keadaan ini mendorong pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan cukai plastik. Rencana ini dilontarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2017.

Tujuannya, mengendalikan konsumsi plastik dan dampak buruknya terhadap lingkungan. Selain itu, cukai plastik dinilai bisa menjadi objek pajak baru. Dasar hukum cukai plastik berpijak pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dikutip dari situs Kementerian Keuangan, tarif cukai plastik akan dipungut dari produsen atau pabrik kantong plastik.

Tarif cukai plastik yang diusulkan ialah Rp30.00 per kilogram atau Rp200 per lembar. Namun, untuk kantong plastik berbahan nabati, yang lebih ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah atau dibebaskan sama sekali. Jenis plastik yang dipungut cukai adalah jenis kantong. Harga kantong plastik setelah kena cukai sebesar Rp400 hingga Rp500 per lembar.

Berdampak terhadap industri

Kapal nelayan bersandar dekat tumpukan sampah botol plastik bekas bercampur minyak solar di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh Senin (15/7). /Antara Foto.

Sponsored

Namun, sejumlah pelaku industri dan Kementerian Perindustrian masih tak sepakat dengan rencana pengenaan cukai plastik.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono, pemberlakuan cukai plastik bisa menghambat laju investasi industri plastik. Lagi pula, kata dia, cukai plastik tak sepenuhnya bisa mengatasi permasalahan menumpuknya sampah plastik di Indonesia.

"Permasalahan kantong plastik itu kan akarnya ada pada pengelolaan sampahnya dan perilaku masyarakatnya. Jadi Inaplas menekankan agar pemerintah sebaiknya fokus dulu terhadap kedua faktor itu,” ujar Fajar saat dihubungi Alinea.id, Jumat (19/7).

Bagaimana pun, kata Fajar, jika dikaji lebih mendalam, plastik itu memiliki nilai yang patut diperhitungkan, dan bukan polutan lingkungan karena masih bisa didaur ulang.

Fajar melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpun Inaplas, rata-rata sampah plastik yang dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS) atau tempat pembuangan akhir (TPA) hanya mencakup sekitar 17%-12% dari total sampah yang terkumpul di sana. Sisanya, sekitar 70% merupakan sampah organik.

"Kebanyakan dari sampah plastik itu biasanya diambil oleh pemulung, pelapak, dan pengepul untuk dijadikan bahan baku industri daur ulang. Sehingga masih memiliki nilai jual dan pendapatan bagi negara," tuturnya.

Fajar mengatakan, aturan cukai plastik bila benar-benar diterapkan, malah akan membawa dampak negatif. Salah satunya terhadap industri otomotif.

Fajar menuturkan, 50% volume mobil modern saat ini berbahan plastik, dengan bobot atau berat hanya memakan 15% dari total berat kendaraan. Selain itu, industri medis juga bisa terdampak.

"Plastik kan juga digunakan untuk jarum suntik sekali pakai, bahkan sebagai komponen utama lengan atau kaki prostetik," ucapnya.

Industri makanan dan minuman, sebut Fajar, ikut pula terdampak. Keberadaan plastik diyakini lebih mampu melakukan penghematan dalam rangkaian rantai pasokan, serta meminimalisir dampak lingkungan karena bobotnya yang terbilang ringan.

Ongkos memproduksi kemasan minuman berbahan kaca, kata dia, tidak begitu mahal ketimbang plastik. Hanya selisih US$0,01 dari ongkos produksi kemasan plastik, tetapi berat dan bobotnya berbeda.

Warga membawa barang bawaan menggunakan tas plastik di Pasar Baru, Jakarta, Jumat (12/7). /Antara Foto.

"Untuk minuman kemasan plastik bervolume 330 milimeter hanya memiliki bobot 18 gram, sementara yang dari kaca bisa mencapai 190 gram hingga 250 gram, sehingga menghabiskan energi hingga 40% dan menghasilkan lebih banyak karbondioksida dari kebutuhan transportasi yang lebih banyak daripada plastik," katanya.

Selain kaca, Fajar menyebut metal straw, woven bag, dan glass-bottled drink bisa menjadi alternatif kemasan. Namun, Fajar menilai, bahan-bahan tadi punya dampak serupa, yakni produksi massal yang mengkhawatirkan.

Akibatnya, lanjut Fajar, harga yang harus dibayarkan pun bisa melonjak empat kali lipat ketimbang bahan dasar plastik terhadap pemeliharaan lingkungan, lima kali lipat terhadap perbaikan kesehatan dan ekosistem, tiga kali lipat untuk menanggulangi perubahan iklim, dan nyaris dua kali lipat untuk perbaikan kerusakan ekosistem laut.

"Kalau melihat dampak-dampak tersebut, tentu harusnya kita bisa menyimpulkan bahwa material plastik belum bisa tergantikan," ujarnya.

Berbeda dengan Inaplas, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) justru mendukung rencana pemerintah, terkait pemberlakuan cukai plastik.

"Sejauh itu bisa memberi manfaat yang diinginkan oleh semua pihak, Aprindo mendukung saja," ujar Wakil Ketua Umum Aprindo Tatum Rahanta saat dihubungi, Jumat (19/7).

Akan tetapi, Tatum tak begitu sepakat dengan tujuan pemerintah memberlakukan tarif cukai plastik untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia. Bila sekadar mengurangi sampah plastik, Tatum mengatakan, ada cara lain yang bisa dilakukan tanpa harus memberlakukan cukai plastik.

Sebelum ada usulan pemerintah soal tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram, sebetulnya ritel-ritel di bawah Aprindo telah lebih dulu mengenakan tarif terhadap biaya kantong plastik sebesar Rp200 per lembar.

Sehingga, bila kelak aturan cukai plastik resmi berlaku, maka konsumen akan menambah pengeluarannya terhadap konsumsi plastik sebesar Rp400 per kantong plastik.

"Semoga dengan begini membuat konsumen semakin terbiasa beralih kepada penggunaan tas belanja yang tidak sekali pakai seperti plastik lagi," katanya.

Langkah progresif

Sejumlah wartawan berpose bersama saat mengikuti media gathering kebencanaan dan kampanye pengurangan plastik di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/7). /Antara Foto.

Sementara itu, juru kampanye urban Greenpeace Indonesia Muharram Atha Rasyadi menilai, pemberlakuan cukai plastik mampu memicu perubahan masif terhadap konsumsi plastik di masyarakat.

"Di level nasional tentu ini berpengaruh, namun kami melihat inisiatif-inisiatif di daerah seperti Banjarmasin, Balikpapan, Bali, dan Bogor itu lebih progresif. Jadi, kami harap pemerintah bisa mengadopsi hal yang sama di tingkat nasional," ujar Atha saat dihubungi, Jumat (19/7).

Langkah progresif yang dimaksud Atha ialah pelarangan secara total terhadap pemakaian kantong plastik sekali pakai, bukan sekadar mengenakan tarif saja. Namun, Greenpeace Indonesia, kata Atha, tetap mendukung langkah yang diusahakan pemerintah.

Atha menyebut, berdasarkan catatan dari negara lain, pengenaan cukai plastik memang berhasil mengendalikan konsumsi atau peredaran plastik. Atha memberi contoh, di Inggris penggunaan plastik menurun hingga 80% pada 2017 saat toko-toko di sana mengenakan pajak atau biaya tambahan terhadap kantong plastik kepada konsumen, yang diterapkan sejak 2015.

"Tentu tahapan-tahapan untuk mencapai langkah progresif tersebut tetap perlu diupayakan ke depannya," tuturnya.

Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan optimis terhadap wacana pemberlakuan cukai plastik. Menurutnya, aturan ini bila diterapkan secara bertahap mampu menjadi sumber penerimaan negara yang menjanjikan.

"Skenario peningkatan cukai yang bertahap menurut saya sudah tepat," ujar Bawono ketika dihubungi, Jumat (19/7).

Pengenaan cukai kantong plastik, disebut Bawono, cukup mendesak karena sudah masuk kriteria Barang Kena Cukai (BKC), yang tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Sampah plastik sudah menjadi masalah lingkungan. Cukai plastik diyakini sebagai solusi untuk mengurangi sampah plastik.

Akan tetapi, Bawono menilai, tarif yang dikenakan pemerintah terhadap kantong plastik masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain, yang sudah menerapkan aturan itu.

"Lagi pula negara-negara tersebut trennya sekarang sudah kepada perluasan objek cukai, sedangkan kita belum ada satu pun," ucapnya.

Senada dengan Muharram Atha Rasyadi, Bawono menganggap aturan cukai plastik sangat efektif untuk mengendalikan peredaran plastik di masyarakat.

"Selama ini biaya kerusakan lingkungan (eksternalisasi negatif) kan tidak tercermin dalam harga plastik," tuturnya.

Bawono tak sepakat bila pemberlakuan cukai plastik bisa berdampak negatif terhadap pelaku industri plastik dan menghambat investasi. Sebab, para pelaku industri sudah dijanjikan akan diberi insentif fiskal, seperti pembebasan bea impor, jika mereka mau mengubah produksi plastiknya ke jenis plastik ramah lingkungan.

Demikian pula dengan dampaknya terhadap inflasi. Menurut Bawono, golongan plastik yang hendak dikenakan pajak tersebut tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan inflasi.

"Lagi pula plastik yang dimaksud adalah kantong plastik yang dampaknya bagi inflasi tidak terlalu besar," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid