sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permendag 30/2022: Dahulukan kebutuhan migor dalam negeri, baru boleh ekspor

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5).

Hermansah
Hermansah Selasa, 24 Mei 2022 11:43 WIB
Permendag 30/2022: Dahulukan kebutuhan migor dalam negeri, baru boleh ekspor

Walaupun pemerintah telah membuka pelarangan ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan   industri minyak goreng dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

Permendag 30/2022 ini mengatur ketentuan ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein, dan used cooking oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada   prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di  dalam negeri dan keterjangkauannya bagi   masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5). Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokanCPO di dalam negeri.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk menyukseskan  program  ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ungkap Menko Marves.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor  (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Sponsored

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curahdengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen  pelaksana  distribusi DMO,  disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat.

“Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,”ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa  peringatan  secara  elektronik  di  Sistem  Indonesia  National  Single  Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,  Bleached  and  Deodorized  Palm  Oil,  Refined,  Bleached  and  Deodorized  Palm  Olein,  dan Used Cooking Oil dapat diunduh melalui tautan:http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2433/2

Berita Lainnya
×
tekid