sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Debitur KUR terdampak gempa Lombok diberi kelonggaran

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 19 Sep 2018 03:05 WIB
Debitur KUR terdampak gempa Lombok diberi kelonggaran

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terkena dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan relaksasi tersebut disepakati berdasarkan keputusan rapat oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

"Perlakuan khusus ini di luar yang diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 dengan acuan POJK Nomor 45/POJK.03/2017," jelas Iskandar di ruang pers Kemenko Perekonomian, Selasa (18/9). 

Adapun perubahan relaksasi untuk cicilan KUR di antaranya untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun. Artinya bertambah 3 tahun, meski dalam beleid itu diatur hanya bisa bertambah 1 tahun. 

Kemudian, KMK KUR Kecil dari 4 tahun diperpanjang menjadi 7 tahun. Sehingga, terjadi perpanjangan 3 tahun, meski dalam aturan seharusnya hanya 1 tahun. 

Kredit Investasi (KI) pada KUR Mikro maupun KUR Kecil diperpanjang dari 5 tahun menjadi 8 tahun, bertambah 3 tahun. Dalam aturan seharusnya hanya bertambah 2 tahun. 

"Pengambilan KUR dilakukan secara bertahap dengan maksimum sebesar Rp25 juta," ujarnya. 

Adapun, ketentuan plafon akumulasi pada KUR Mikro sektor perdagangan (non produksi) bertambah Rp25 juta. Sebelumnya, ketentuan plafon Rp100 juta, dengan restrukturisasi menjadi Rp125 juta. 

Sponsored

Kemudian, untuk ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus bertambah Rp500 juta. Sebelumya plafon sebesar Rp500 juta, sehingga dari restrukturisasi plafon menjadi Rp1 miliar.  

Iskandar menekankan, meskipun penambahan plafon untuk KUR Kecil dan KUR khusus terbilang besar, hal itu dikembalikan lagi kepada perbankan dan debitur untuk memperhitungkan nilai penyalurannya. 

"Berdasarkan pertimbangan bank dari cara dia (debitur) membayar, bisa enggak usahanya diprospek dengan tambahan misal Rp200 juta langsung, itu terserah bank. Juga debitur harus menghitung kesanggupannya dalam membayar cicilan kedepannya," paparnya. 

Dia memastikan, relaksasi ini hanya dapat dinikmati oleh debitur yang rutin membayar kewajiban cicilannya atau dengan kata lain, tidak menunggak. 

"Kalau yang debitur kredit macet enggak bisa dapat relaksasi ini," pungkasnya. 

KUR TKI

Sementara itu, pemerintah memberikan peluasan plafon KUR untuk tenaga kerja Indonesia (TKI), menjadi Rp340 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp130 miliar. 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Nusron Wahid menjelaskan, penyerapan realisasi sampai dengan 31 Agustus 2018 mencapai 58%. 

Pertimbangan penambahan plafon TKI tersebut, kata Nurson, disebabkan karena tahun yang ditetapkan sebelumnya sudah habis. Hal itu disebabkan karena program KUR TKI yang sudah berjalan sejak 2009 tidak berjalan dengan baik. 

"Karena sebelum ada KUR TKI ini, teman-teman TKI itu dapat pinjaman dari koperasi simpan pinjam dan BPR, yang bunganya tinggi sekitar 60%," ujar Nusron di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, KUR ini nantinya akan digunakan untuk pembiyaan tiket pesawat para TKI, biaya pelatihan dan modal awal TKI untuk membiayai keluarganya yang ditinggalkan di Tanah Air. 

"Satu kali gaji dia tinggalkan untuk persiapan bekal hidup di rumah, karena meninggalkan keluarganya. Biasanya seperti itu," jelas Nurson. 

Untuk satu orang, kata dia, TKI bisa mendapatkan pinjaman melalui KUR mencapai Rp18 juta-Rp25 juta. 

"BFI Finance on process fasilitasi KUR Rp50 miliar," jelas Nusron. 

Tiap tahun kata Nusron, jumlah TKI yang berangkat dari Indonesia ke luar negeri untuk bekerja sekira 280.000 orang.

Adapun 7 lembaga penyalur KUR TKI ini antara lain: 
1. Bank BRI menyalurkan Rp224 miliar
2. Bank Mandiri menyalurkan Rp14 miliar
3. Bank BNI menyalurkan Rp224 miliar
4. Bank Sinarmas menyalurkan Rp22 miliar
5. Bank Artha Graha menyalurkan Rp128 miliar
6. Bank CTBC menyalurkan Rp88 miliar
7. ITC Finance menyalurkan Rp200 miliar

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid