sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat WO, DPR sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai kontroversi karena tetap dilanjutkan, meski ditolak berbagai elemen masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 05 Okt 2020 18:52 WIB
Demokrat WO, DPR sahkan Omnibus Law Cipta Kerja

Rapat Paripurna DPR yang digelar Senin (5/10) resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Apa bisa disepakati?” tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

“Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Rapat Paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja dihadiri 318 dari 575 anggota dewan. Sebanyak tujuh fraksi di DPR menyatakan setuju pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mereka adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara itu, hanya dua fraksi yang menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Yaitu, Fraksi Partai Demokrat dan PKS.

Sidang Paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini sempat diwarnai perdebatan antara peserta rapat dari Fraksi Demokrat dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Sidang Paripurna. Perdebatan berakhir dengan persetujuan agar semua fraksi diperbolehkan menyampaikan pandangannya selama lima menit. 

Setelah sembilan fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing di podium secara resmi, anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menginterupsi agenda selanjutnya. Yakni, pandangan dari pihak pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam interupsinya, Benny mewakili fraksinya ingin menyampaikan pandangan lanjutan terkait penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun, permintaan Benny ditolak oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku Pimpinan Sidang Paripurna. Kemudian, Fraksi Demokrat memutuskan ke luar atau walk out dari Rapat Paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sponsored

Seperti yang telah diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menuai kontroversi karena tetap dilanjutkan, meski ditolak berbagai elemen masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut meminta pemerintah dan DPR tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan kajian Komnas HAM, terdapat beberapa alasan RUU Ciptaker layak disetop. Pertama, prosedur perencanaan dan pembentukannya tidak sejalan dengan tata cara atau mekanisme yang diatur Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, terdapat penyimpangan asas hukum lex superior derogat legi inferior. 

Ketiga, RUU Ciptaker akan membutuhkan sekitar 516 peraturan pelaksana yang bertumpu pada kekuasaan dan kewenangan eksekutif. Sehingga, berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power).  Keempat, akan ada UU superior serta menimbulkan kekacauan tatanan dan ketakpastian hukum saat RUU Ciptaker disahkan. Kelima, kemunduran atas kewajiban negara dalam memenuhi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mengakibatkan pelanggaran kewajiban realisasi progresif atas pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

Keenam, pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat karena pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi. Ketujuh, relaksasi atas tata ruang dan wilayah demi kepentingan strategis nasional yang dilakukan tanpa memerlukan persetujuan atau rekomendasi dari institusi/lembaga pengawas kebijakan terkait.

Kedelapan, kemunduran atas upaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kepemilikan tanah melalui perubahan UU Nomor 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kesembilan, kemunduran atas upaya pemenuhan hak atas pangan, ketimpangan akses, dan kepemilikan sumber daya alam (SDA). Terakhir, politik penghukuman dalam RUU Cipta Kerja bernuansa diskriminatif.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid