sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Di Permenhub baru kapasitas angkut tak lagi dibatasi 50%

Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020.

Hermansah
Hermansah Selasa, 09 Jun 2020 14:53 WIB
Di Permenhub baru kapasitas angkut tak lagi dibatasi 50%

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6).

Dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Menhub Budi.

Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi, penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” ungkap Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Sponsored

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020, di antaranya terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub 18/2020 maksimal 50%. Pada Permenhub 41/2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran. Misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70% dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.

Sepeda motor juga dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Pengendalian transportasi udara, akan dilakukan penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.

Sanksi administratif akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.

Berita Lainnya
×
tekid