sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dikenakan bea meterai, investor pasar modal protes

Bea meterai disebut sangat memberatkan investor.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 19 Des 2020 16:25 WIB
Dikenakan bea meterai, investor pasar modal protes

Rencana otoritas pasar modal mengenakan bea meterai untuk transaksi surat berharga di bursa mendapatkan sejumlah penolakan dari investor ritel pasar modal.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Valentina Simon, dalam keterangan resminya Jumat (18/12) mengatakan, salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai menyatakan setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal, yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga, akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 per dokumen.

Dijelaskan, mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Salah satu investor pasar modal yang keberatan dengan aturan ini, Inan Sulaiman, membuat petisi yang meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini. Petisi miliknya hingga kini telah ditandatangani sebanyak 2.617 orang.

Dia mengatakan, sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, bea meterai sangat memberatkan dirinya. Dia meminta agar peraturan bea meterai per TC tersebut dievaluasi dan direvisi.

"Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp100 juta per TC. Supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil, yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia ini," tulis Inan dalam petisinya, Sabtu (19/12).

Ditjen Pajak berikan klarifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pengenaan bea meterai atas TC tersebut. DJP mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru, yaitu UU Nomor 10/2020.

"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen, dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," kata Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, Sabtu (19/12).

Di samping itu, lanjut Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah, dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan bea meterai.

Sponsored

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar dia.

 

Berita Lainnya
×
tekid