sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperpanjang, aturan perjalanan domestik-luar negeri wajib prokes

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan sejak 26 Januari 2021.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Jan 2021 18:22 WIB
Diperpanjang, aturan perjalanan domestik-luar negeri wajib prokes

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penerapan protokol kesehatan (prokes) perjalanan dalam negeri dan internasional hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini merujuk dua surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

“Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari," kata Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1).

Ada lima SE yang diterbitkan Kemenhub dalam menindaklanjuti keputusan Satgas Covid-19. Sebanyak empat dokumen di antaranya tentang perjalanan orang di dalam negeri.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang berakhir kemarin (Senin, 25/1). Namun, ada beberapa penambahan.

Pertama, calon penumpang kereta api (KA) wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose, tes cepat (rapid test) antigen, atau polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan antarkota di Jawa dan Sumatra.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu, yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," paparnya.

Kedua, menerapkan tes acak (random) menggunakan tes cepat antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” sambung dia.

Sponsored

Kemenhub meminta seluruh operator transportasi memenuhi ketentuan dan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Calon penumpang pun diimbau mengikuti peraturan berlaku dan menerapkan prokes.

Berita Lainnya
×
tekid