sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjennya jadi tersangka, ini respons Menteri Perdagangan M Lutfi

Kejaksaan Agung menetapkan  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 19 Apr 2022 16:20 WIB
Dirjennya jadi tersangka, ini respons Menteri Perdagangan M Lutfi

Kejaksaan Agung menetapkan  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Indrasari jadi tersangka bersama tiga orang lainnya dari perusahaan swasta.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan respons atas penetapan tersangka terhadap salah seorang pejabatnya tersebut. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perjalanan hukum yang ada akan terus diikuti sehingga kasus ini terbongkar hingga tuntas.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ucap Lutfi.

Indrasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tiga orang lainnya.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Secara rinci, tiga tersangka lainnya adalah Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Sponsored

Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,.dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached and deodorized (RBD) Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (kewajiban pasar domestik) 20% dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak swasta telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid