sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Disentil' Ombudsman, BP Jamsostek akhirnya cairkan klaim JKM

BP Jamsostek mulanya menolak menyalurkan santunan dengan dalih penipuan (fraud).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 01 Mei 2021 05:36 WIB
'Disentil' Ombudsman, BP Jamsostek akhirnya cairkan klaim JKM

Ahli waris para pekerja Pasar Porong dan Pasar Prambon, Sidoarjo serta Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menerima klaim jaminan kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek usai aduannya ditindaklanjuti Ombudsman. Laporan mereka disampakain melalui WhatsApp (WA).

Komisioner Ombudsman, Hery Susanto, para ahli waris mulanya mengadu ke pihaknya via WA pada 18 April 2021. Lalu ditindaklanjuti dengan Program Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

"Ombudsman segera menindaklanjuti laporan itu ke penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat dan wilayah Jawa Timur," ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Alinea, Jumat (30/4). "Tidak berapa lama sekitar 11 hari, tepatnya 29 April ini, diselesaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan."

Daftar pekerja yang klaim JKM-nya berhasil dibayar dengan RCO, yaitu ahli waris Ismail Hamsyah, ahli waris Setiyani, ahli waris Ponadi, ahli waris Satuna, ahli waris Semiati, ahli waris Djumari, dan ahli waris Ponadi.

Sebelum mengadu ke Ombudsman, para ahli waris sempat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jatim, Kota Surabaya, pada 9 April lalu. Pangkalnya, BPJS Ketenagakerjaan menolak membayarkan klaim JKM senilai Rp42 juta per peserta sektor informal tersebut.

Massa aksi sempat diterima Komisi E DPRD Jatim dan mendorong pemenuhan hak ahli waris berupa pencairan santunan JKM serta mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat diputus sepihak oleh BP Jamsostek.

Hery melanjutkan, BP Jamsostek sempat menolak membayarkan JKM dengan dalih penipuan (fraud) yang dilakukan oknum agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), jejaring badan hukum publik itu dalam rekrutmen kepesertaan. "Padahal, pekerja tersebut sudah teregister dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya."

Tidak dibayarnya klaim pekerja itu hingga berbulan-bulan, sambung dia, justru menunjukkan sedikitnya 3 indikasi kuat adanya malaadministrasi, yakni penundaan berlarut, ketakpatutan, dan tidak profesional. "Karenanya, Ombudsman RI memberikan saran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera membayarkan klaim JKM pekerja," jelasnya.

Sponsored

"Agar tidak terjadi pengulangan dan praktek malaadministrasi dari pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ombudsman RI akan melakukan investigasi untuk saran perbaikan terkait regulasi BPJS Ketenagakerjaan," tandas Hery.

Berita Lainnya
×
tekid