sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disnakertrans DKI: Pegawai terpapar Covid tidak boleh di-PHK

Disnakertrans DKI minta karyawan yang positif Covid-19 tak di-PHK dan ditunaikan hak-haknya.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 29 Jul 2020 17:27 WIB
Disnakertrans DKI: Pegawai terpapar Covid tidak boleh di-PHK

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

Karyawan yang positif Covid-19  pun wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Kepada yang terpapar itu tidak boleh dilakukan PHK. Kedua, hak-haknya sebagai pegawai harus diberikan sebagaimana berlaku," Andri di Jakarta, Rabu (29/7).

Selain itu, Andir menjelaskan perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19  harus libur selama tiga hari. Hal itu untuk melakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

"Hari ke empat bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang tracing tidak boleh masuk selama 14 hari," papar dia.

Dia bahkan meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes corona, seperti rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.

Langkah itu harus diambil perusahaan, agar tak menyebar ke pegawai lainnya dan menjadi klaster baru penyebaran corona.

Sponsored

"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar, perusahaan juga harus melakukan rapid test kepada seluruh pegawai," tutupnya. 

Berita Lainnya
×
tekid