sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DIY usul perusahaan penerap WFO 100% ditambah

Kemenperin hingga kini baru mengizinkan 6 perusahaan sektor esensial di DIY yang menerapkan WFO 100%.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 21 Agst 2021 21:49 WIB
DIY usul perusahaan penerap WFO 100% ditambah

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengusulkan kebijakan bekerja dari kantor (work from office/WFO) 100% diperluas. Dalihnya, uji coba pada enam perusahaan esensial dinilai berjalan baik oleh pemerintah pusat.

Usul disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rapat evaluasi, Sabtu (21/8) sore. Ada penambahan empat perusahaan.

"Empat perusahaan yang diusulkan dinilai siap, dalam arti siap secara peralatan protokol kesehatannya maupun jumlah persentase karyawan yang telah divaksin. Empat perusahaan usulan baru ini jumlah karyawan yang sudah divaksin sudah 90%," ujar Sekretaris DIY, Kadarmanta Baskara Aji.

Pemprov DIY berharap, usulan itu segera ditinjau dan diputuskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Sehingga bisa menekan angka pengangguran atau mengurangi jumlah pekerja yang dirumahkan."

Aji melanjutkan, perusahaan yang dipilih untuk uji coba pemerapan WFO 100% berdasarkan beberapa kriteria. Salah satunya, memiliki kegiatan ekspor sesuai persyaratan Kemenperin.

Untuk perusahaan yang memiliki pasar domestik, bakal segera diusulkan Pemprov DIY. Namun, diutamakan yang mampu memenuhi standar yang ditetapkan Kemenperin.

Penentuan enam perusahaan yang sebelumnya diperkenankan memberlakukan WFO 100% tertuang dalam surat Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Nomor 8/368/KPAII/VIII/2021 tertanggal 17 Agustus 2021. Seluruhnya dapat beroperasi dengan membagi dua sif.

Keenam perusahaan itu adalah Karya Hidup Sentosa/Quick Tractor (Kulon Progo), Eagle Glove Indonesia (Sleman), Lezax Nesia Jaya (Sleman), Kusuma Sandang Mekarjaya (Sleman), Dhanar Mas Concern (Sleman), dan Setiaji Mandiri (Sleman).

Sponsored

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, mengutip situs web Pemprov DIY, seluruh diklaim telah menerapkan prosedur operasional standar yang ditentukan. Detailnya, usia pekerja 15-64 tahun; pekerja minimal sudah divaksin Covid-19 dosis pertama; buruh yang beraktivitas harus sehat, bukan kasus konfirmasi ataupun kontak erat; serta melakukan penapisan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki kawasan industri.

Sementara itu, terdapat 178 perusahaan di DIY yang memiliki izin operasional dan mobilitas industri (IOMKI) per Jumat (20/8), sedangkan 42 IOMKI yang dipegang perusahaan lainnya dicabut lantaran tidak tertib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional. Padahal, wajib melapor seminggu dua kali.

Berita Lainnya
×
tekid