sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DJP beri keringanan PPh neto sebesar 10% selama 6 tahun

Keringanan pajak diberikan kepada industri padat karya.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 20 Mar 2020 11:17 WIB
DJP beri keringanan PPh neto sebesar 10% selama 6 tahun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan pajak kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal untuk industri padat karya, berupa pengurangan penghasilan neto kena pajak sebesar 10% setiap tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keringanan tersebut akan diberikan kepada wajib pajak dalam masa enam tahun sejak berproduksi.

"Wajib pajak badan berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama," katanya dalam keterangan resmi Kamis (19/3).

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Pengajuan permohonan fasilitas perpajakan tersebut dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS) dan harus dilakukan sebelum mulai berproduksi.

Wajib pajak juga diharuskan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas, juga wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia.

"Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak," lanjutnya.

Sponsored

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas pajak, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas, dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini kunjungi www.pajak.go.id.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid