sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dorong pasar modal, pemerintah beri diskon dan bebaskan pajak

Pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan dan akan menghapus pajak dividen.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 19 Okt 2020 18:01 WIB
Dorong pasar modal, pemerintah beri diskon dan bebaskan pajak

Pemerintah menyebut telah memberikan sejumlah dukungan kepada industri pasar modal melalui program perpajakan. Relaksasi itu diberikan lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

"Program PEN membantu pemulihan sektor terdampak, termasuk pasar modal. Salah satu dukungannya adalah penurunan tarif PPh (pajak penghasilan) Badan untuk perusahaan go public secara bertahap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Capital Market Summit and Expo (CMSE) 2020, Senin (19/10).

Dia melanjutkan, dukungan serupa juga diberikan oleh UU Ciptaker kepada perusahaan publik. Airlangga bilang, dalam UU Ciptaker terdapat ayat penghapusan PPh Dividen. Adanya insentif tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa mendorong perusahaan untuk melakukan go public di pasar modal.

Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPh Badan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wahyu Santosa mengatakan, selama pandemi DJP mengeluarkan berbagai kebijakan perpajakan sebagai bentuk peran serta mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia.  

Pemerintah, kata Wahyu, telah menurunkan tarif PPh Badan dari tahun lalu sebesar 25% menjadi 22% pada 2021, dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak yang masuk bursa dan memenuhi persyaratan tertentu, bisa mendapatkan fasilitas tarif PPh Badan 3% lebih rendah dari yang berlaku secara umum, yakni sebesar 19% pada 2020 dan 2021, kemudian menjadi 17% pada 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Untuk mendapatkan diskon pajak tersebut, sesuai PP No. 30/2020, DJP mensyaratkan saham emiten yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal 40% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Selain itu, saham tersebut harus dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali.

Peraturan tersebut juga mensyaratkan agar jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Syarat ini harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari dalam jangka waktu dua tahun.

Namun, terdapat pengecualian atas ketentuan tersebut yang berlaku dalam keadaan tertentu. Seperti misalnya dalam hal emiten yang melakukan pembelian kembali saham (buyback), berdasarkan kebijakan pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Covid-19.

Sponsored

Dalam PP tersebut diatur emiten yang melakukan buyback  mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan minimal 40% saham beredar di publik, diberikan pengecualian sampai 30 September 2020. Sehingga, emiten tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif pajak penghasilan yang lebih rendah.

Berita Lainnya
×
tekid